Gaji PPPK 2025 - JAKARTA. Kunjungi link website Sscasn.bkn.go.id untuk daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) Tahun 2025 di Kejaksaan. Jika lulus menjadi PPPK, berapa gaji dan tunjangan P3K nakes Kejaksaan? Diberitakan Kompas.com, pendaftaran seleksi PPPK Kejaksaan 2025 nakes dibuka mulai Rabu (2/7/2025). Rekrutmen PPPK nakes di lingkungan Kejaksaan tahun ini terbuka bagi dokter, perawat, apoteker, ahli gizi, analis laboratorium, dan lainnya. Pendaftaran rekrutmen PPPK nakes Kejaksaan ini dibuka hingga 24 Juli 2025.
- Seleksi administrasi dengan memvalidasi dokumen yang diunggah peserta dengan persyaratan yang ditentukan
- Seleksi kompetensi dengan menggunakan CAT meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara
- Seleksi komptensi teknis tambahan meliputi psikotes, kesehatan kejiwaan, dan kesehatan fisik.
- Pengumuman seleksi: 1-8 Juli 2025
- Pendaftaran seleksi: 2-24 Juli 2025
- Seleksi administrasi: 3 Juli-4 Agustus 2025
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 5-8 Agustus 2025
- Masa sanggah: 9-11 Agustus 2025
- Jawab sanggah: 10-17 Agustus 2025
- Pengumuman pasca masa sanggah: 12-18 Agustus 2025
- Penarikan data final: 19-20 Agustus 2025
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 21-24 Agustus 2025.
- Pengumuman jadwal seleksi kompetensi (lokasi, waktu, dan sesi ujian peserta): 25 Agustus-1 September 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2-11 September 2025
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 12-15 September 2025
- Pengumuman hasil kelulusan seleksi kompetensi: 16-18 September 2025
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 19-23 September 2025
- Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 24-28 September 2025
- Pengumuman hasil kelulusan: 29 September-1 Oktober 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 2-16 Oktober 2025
- Usul penetapan NI PPPK: 17-31 Oktober 2025.
Informasi Gaji PPPK 2025
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. - Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.