KONTAN.CO.ID - Jakarta. Selamat kepada peserta yang lolos seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022. Bagi yang belum lolos, peserta seleksi rekrutmen PPPK Guru 2022 bisa mengajukan sanggah mulai hari ini, Jumat 10 Maret 2023 di website Sscasn.bkn.go.id. Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 resmi diumumkan secara online di website Sscasn.bkn.go.id sejak Rabu 8 Maret 2023. Namun, hasil pengumuman PPPK Guru 2022 juga disertai kabar tidak sedap. Penempatan ribuan pelamar prioriotas 1 (P1) rekrutmen PPPK Guru 2022 dibatalkan. Hal itu sesuai Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023.
- Masa Sanggah: 10 - 12 Maret 2023
- Jawab Sanggah: 13- 19 Maret 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 9 - 10 April 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 11 - 30 April 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 24 April - 18 Mei 2023
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.