Gaji PPPK 2024 - Jakarta. Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap II telah dibuka di website Sscasn.bkn.go.id sejak, Minggu 17 November. Sebelum daftar PPPK 2024, simak rincian gaji P3K 2024. Diberitakan Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK / P3K periode II akan dibuka pada 17 November 2024 atau hari Minggu akhir pekan ini. Hal itu disampaikan BKN lewat unggahan di Instagram resmi @bkngoidofficial pada Senin (11/11/2024). "Reminder, mulai 17 November pendaftaran seleksi PPPK periode II," sebut BKN dalam unggahan tersebut. BKN juga menginformasikan bahwa pelamar pendaftaran seleksi PPPK periode II bisa memantau informasi lebih lanjut di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
Sementara itu, informasi resmi pemerintah sebelumnya menyebutkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK periode II akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Pendaftaran PPPK 2024 tahap II dibuka untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah). Adapun pendaftaran seleksi PPPK periode I sudah dilaksanakan pada 1-20 Oktober 2024.
Baca Juga: iPhone 16 Dilarang, November 2024 Harga iPhone 15 Turun Mulai Rp 14 Juta Tak Pakai Sistem Passing Grade Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyatakan bahwa seleksi PPPK untuk 2024 ini dibuka dengan formasi paling besar, yaitu sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (berdasarkan data per 22 Agustus 2024). Besarnya formasi PPPK yang dialokasikan sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Sementara itu, menurut penjelasan Menpan RB Kabinet Indonesia Maju, Abdullah Azwar Anas, seleksi PPPK tidak memakai sistem nilai ambang batas (passing grade). Pelamar seleksi PPPK dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. "Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," ujar Anas dilansir siaran pers di laman resmi Kemenpan RB pada 2 September 2024. Ia menjelaskan bahwa dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan. Selanjutnya, akan ada tes wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Tonton: Inilah Rincian Kredit Macet yang Boleh Dihapus Perbankan Jadwal seleksi PPPK 2024 tahap II:
- Pendaftaran Seleksi 17 November - 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 - 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 - 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*) 19 - 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah 20 - 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 - 28 Februari 2025
- Penarikan data final 1 - 7 Maret 2025 9
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 - 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret - 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 - 16 April 2025 12
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April - 16 Mei 2025 13
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April - 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 - 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April - 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April - 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 - 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 1 - 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 - 31 Juli 2025
Keterangan: (*) sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 (**) instansi tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (***) instansi melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan dan mendapat persetujuan Kemenpan RB
Baca Juga: Sebelum Umrah / Keluar Negeri, Ini Cara Buat & Bayar Paspor 2024 Online Di ATM BCA Gaji PPPK 2024 Pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk gaji PPPK guru dan non guru pada tahun 2024. Gaji PPPK 2024 yang naik 8%. Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini. Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu. Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8% berlangsung pada Maret 2024. Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:
- Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
- Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
- Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
- Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
- Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
- Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
- Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
- Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Itulah informasi pendaftaran seleksi PPPK 2024 tahap II. Selalu pantau link website Sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Oktober 2024 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto