Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK 2023- JAKARTA. Jika tak ada perubahan, pengumuman kelulusan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 mulai keluar hari ini, Rabu 6 Desember 2023. Simak cara cek pengumuman kelulusan PPPK 2023. Cek juga gaji PPPK yang berlaku tahun 2023 ini. Seperti diketahui, peserta seleksi PPPK 2023 telah menjalani seleksi kompetensi sejak 10 Oktober 2023. Selanjutnya, peserta bisa melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023. Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi PPPK 2023 memasuki tahap akhir. Tahap tersebut adalah pengumuman kelulusan PPPK 2023.
Jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2023
Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK masih sesuai dengan Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023. "Pengumuman kelulusan untuk formasi PPPK dijadwalkan pada 6-15 Desember 2023," ujar Nanang, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/12/2023). Menurutnya, hasil akhir pengumuman kelulusan PPPK 2023 diumumkan setelah panitia mengolah nilai seleksi kompetensi yang dijadwalkan mulai 30 November hingga 9 Desember. Karena tak ada masa sanggah, peserta yang lolos seleksi dapat langsung melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK 2023. DRH NI adalah biodata atau data diri lengkap dari para peserta PPPK yang dinyatakan lulus tahap penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Tahapan pengisian DRH NI sendiri berlangsung kurang lebih satu bulan, mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Selanjutnya, panitia akan mengusulkan penetapan NI PPPK mulai 15 Januari sampai 13 Februari 2023. Berikut jadwal lengkap pengumuman seleksi penerimaan PPPK 2023: - Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 November-4 Desember 2023 - Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 15 November-6 Desember 2023 - Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 30 November-9 Desember 2023 - Pengumuman kelulusan: 6-15 Desember 2023 - Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023-14 Januari 2024 - Usul penetapan NI PPPK: 15 Januari-13 Februari 2024. Cara melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 Nanang mengatakan, pengumuman kelulusan PPPK 2023 dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing peserta. Peserta juga bisa melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023 di laman instansi masing-masing. Ia menjelaskan, peserta dapat mulai mengecek laman secara berkala mulai 6 Desember dan berlangsung selama sepuluh hari. "Para peserta seleksi PPPK mulai tanggal 6 Desember nanti dapat cek secara berkala hasil kelulusannya pada akun SSCASN dan pengumuman instansi yang dilamar," terangnya. Berikut langkah-langkah untuk cek atau melihat pengumuman kelulusan PPPK 2023: - Buka laman https://sscasn.bkn.go.id - Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman - Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar, kemudian klik "Masuk" - Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran - Gulir halaman ke bawah untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan PPPK Halaman akan menampilkan pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta dalam seleksi penerimaan PPPK Teknis, Guru, atau Tenaga Kesehatan. Gaji PPPK 2023- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.