Klik www.pajak.go.id, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak Pribadi diimbau untuk segera melakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Sedianya, per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya. 

Akan tetapi, melansir Kontan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengundur waktu pelaksanaan secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP ke pertengahan tahun depan. 


Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan, mundurnya implementasi tersebut dikarenakan pihaknya masih akan melakukan beragam pengujian sembari menunggu aturan teknis atau regulasi yang akan mengatur implementasi kebijakan tersebut.

Selain itu, mundurnya implementasi ini juga bertujuan agar NIK-NPWP bisa terintegrasi seluruhnya sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online.

Baca Juga: Enam Layanan Ini Wajib Gunakan NPWP Format Baru Mulai Tengah Tahun 2024

Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.

Lantas, bagaimana cara melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP?

Cara Pemadanan NIK menjadi NPWP

Melansir Indonesiabaik.id, berikut cara pemandanan NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id 2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id 3. Masukkan 16 digit NIK 4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki 5. Masukkan kode keamanan yang sesuai 6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

Baca Juga: Mundur! Implementasi NIK-NPWP Baru Berlaku Penuh di Pertengahan 2024

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie