KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak Pribadi diimbau untuk segera melakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedianya, per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya. Akan tetapi, melansir Kontan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengundur waktu pelaksanaan secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP ke pertengahan tahun depan.
Klik www.pajak.go.id, Begini Cara Pemadanan NIK dan NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib Pajak Pribadi diimbau untuk segera melakukan validasi atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedianya, per 1 Januari 2024 mendatang, seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya. Akan tetapi, melansir Kontan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk mengundur waktu pelaksanaan secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP ke pertengahan tahun depan.