KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian besar pelaku UMKM saat ini belum memiliki media pencatatan keuangan yang memadai. Apabila ada, catatan masih dibuat secara manual dan tidak memiliki makna selain sekadar rekapitulasi transaksi. Hal ini terjadi karena pencatatan transaksi dalam usaha sendiri sesungguhnya memerlukan tenaga ahli khusus. Sementara para pelaku UMKM biasanya belum memiliki kemampuan untuk menggaji tenaga kerja yang khusus menangani keuangan, apalagi untuk mengerjakan administrasi perpajakan. Lebih jauh lagi, jika para pelaku usaha tersebut hendak membuat pencatatan secara elektronik, diperlukan investasi peralatan yang tidak murah, sehingga sebagian besar pelaku usaha memilih untuk tidak mengadministrasikan transaksi usaha mereka.
Padahal, pencatatan keuangan, termasuk di dalamnya perpajakan, justru diperlukan oleh para pelaku usaha untuk melihat dan mengevaluasi proses bisnis yang dijalaninya, sehingga memungkinkan untuk dikembangkan lebih besar. Mereka dapat menganalisis keluar masuknya uang, mengevaluasi biaya-biaya yang timbul dalam proses bisnis, sehingga pada akhirnya dapat diperoleh perhitungan yang pasti atas kelangsungan usaha yang mereka tekuni. Berdasarkan Undang-Undang, setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun memiliki kewajiban untuk membayar PPh sesuai tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh), sementara Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp. 4,8 miliar per tahun mendapat fasilitas PPh sebesar 1% dan bersifat final. Akan tetapi, karena pelaku UMKM sebagian besar tidak memiliki catatan keuangan, kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi dengan baik. Bukan karena mereka tidak memiliki kemauan atau dana untuk membayarnya, tetapi karena tidak cukup memiliki pengetahuan dan sulit untuk memahami seluk-beluk perpajakan.
Untuk memenuhi kebutuhan pelaku UMKM tersebut, saat ini telah hadir aplikasi berbasis android “Klik46” yang dirancang untuk memberikan dua manfaat sekaligus bagi pelaku usaha UMKM, yaitu menjadikan telepon genggam sebagai mesin kasir online untuk pencatatan transaksi usaha sekaligus terintegrasi dengan penghitungan, pembayaran PPh final 1%, dan pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Adanya aplikasi “Klik46” ini, akan mendorong para pelaku UMKM untuk go digital sehingga memudahkan mereka memantau kegiatan usahannya secara online dan menutup kelemahan UMKM yang saat ini masih dilakukan secara tradisional dan manual dalam melakukan kontrol keuangan untuk kepentingan akuntabilitas pencatatannya. “Selain sangat mudah digunakan oleh siapa saja dan di mana saja, para pelaku UMKM juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi pajak gratis melalui chat online dengan konsultan pajak sebagai mitra kami di beberapa kota. Mereka akan terlibat aktif membantu pelaku UMKM untuk mendapatkan informasi serta panduan dalam melakukan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Leonard Tarigan, pendiri aplikasi “Klik46” dalam keterangannya, Senin (18/12). Dengan aplikasi ini, Leonard berharap agar para pelaku UMKM di Indonesia bisa lebih fokus dalam pengembangan usahanya, baik inovasi produk maupun pemasaran. Mereka tidak lagi dipusingkan dengan pencatatan transaksi maupun administrasi pajak. Sekali klik, semuanya Beres dan Pas!
Editor: Yudho Winarto