Klub investasi untuk proyek infrastruktur



JAKARTA. Pebisnis industri keuangan non bank (IKNB) kian agresif berinvestasi. Industri non bank ini bahkan membentuk Investment Club untj menjemput bola.

Investment Club adalah konsorsium yang diisi oleh seluruh pelaku usaha IKNB. Konsorsium ini kelak akan menyediakan dana investasi untuk disuntikkan ke berbagai pihak yang membutuhkan. "Mulai dari pembelian surat utang sampai pendanaan ke proyek-proyek besar," kata Mudjiharno Sudjono, Ketua Investment Club.

Mudjiharno bilang, konsorsium yang diinisiasi oleh pelaku usaha IKNB mulai dari dana pensiun, perusahaan pembiayaan, asuransi dan lain-lain ini nantinya menggunakan dana investasi dari masing-masing anggotanya untuk disuntikkan ke berbagai instrumen. Nantinya pemilik proyek atau perusahaan yang membutuhkan pendanaan bisa mencari dana dari konsorsium ini.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, kehadiran Investment Club tak cuma membuat industri keuangan non bank (IKNB) memiliki lebih banyak pilihan investasi. Tapi juga bisa memberi pilihan lebih banyak bagi pemilik proyek dalam mencari dana.

Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank OJK Yusman bilang, potensi dana yang bisa tersedia dengan kehadiran Invesment Club ini terbilang besar. "Dana konsolidasi mungkin bisa mencapai Rp 500 triliun," kata Yusman, kemarin.

Rilis Agustus

Mudjiharno menambahkan, konsorsium ini bisa memperluas potensi penempatan dana investasi dari industri. Termasuk dari industri yang dana investasinya belum terlalu besar, untuk bisa ikut mencicipi proyek yang tidak bisa dimasuki bila jalan sendiri. "Kami bantu yang kecil-kecil buat ikut serta," kata dia.

Di sisi lain, konsorsium ini juga optimistis bisa ikut mendorong pertumbuhan proyek infrastruktur di dalam negeri. Termasuk bagi proyek-proyek yang belum bankable. Terlebih dengan rencana pemerintah untuk menggenjot sektor infrastrktur, Investment Club bisa bicara banyak.

Investment Club rencananya bakal dirilis di paruh kedua nanti, tepatnya bulan Agustus. "Setelah itu praktis bisa mulai bisa beroperasi di tahun ini juga," ungkap dia.

Seluruh pelaku usaha IKNB bisa masuk ke dalam Invesment Club. Tidak ada paksaan untuk serta dalam suatu proyek pendanaan tertentu. Pasalnya, menurut Mudjiharno, kemampuan dan ketentuan tiap industri dalam berinvestasi pun berbeda-beda. Dari sisi aset investasi, ada pelaku industri IKNB yang sudah punya dana investasi yang besar, ada pula yang masih mini.

Begitu pula dalam hal regulasi, tiap jenis industri biasanya memiliki batasan alokasi dan jenis investasi yang bisa mereka masuki. Sehingga tiap pelaku usaha bisa menentukan akan ikut serta pada proyek yang mana saja.

Dari jenis proyek yang bisa mereka danai pun, Mudjiharno bilang, tidak ada batasan yang kaku. "Nanti akan dianalisis proyek mana yang risikonya minimal, namun potensi return besar," kata dia.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto