Klub Sepak Bola Madura United Ikut Terseret Kasus Robot Trading Viral Blast



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa klub sepak bola Madura United terkait dugaan penipuan robot trading pada platform Viral Blast Global.

Klub sepak bola Madura United akan diperiksa sebagai saksi untuk petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast, Zainal Hudha Purnama, yang merupakan tersangka dalam kasus itu.

"Penyidik merencanakan akan melakukan pemeriksaan kepada pihak klub sepakbola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang menjadi manajer klub sepak bola tersebut serta dana sponsorship dari PT Trust Global Karya Viral Blast ke Madura United," ujar Direktur Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).


Baca Juga: Rumah Milik Petinggi Robot Trading Viral Blast Senilai Rp 15 Miliar Disita

Menurut Whisnu, Zainal telah melakukan kerja sama sponsorship dengan beberapa klub sepak bola lainnya. Hal itu, ujar dia, juga akan didalami dalam pemeriksaan untuk menelusuri aliran dana dari PT Trust Global Karya atau Viral Blast tersebut.

"Karena patut diduga menerima harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast tersebut," papar Whisnu.

Dalam kasus itu, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama.

Dua rumah tersebut bernilai Rp 15 miliar. Aset-aset itu merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Tim Dittipdeksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.

Wishu menjelaskan, tujuan penggeledahan adalah menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka.

Editor: Yudho Winarto