KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Nasional Kesalamatan Transportasi (KNKT) menjawab permintaan KNKT untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya terkait pesawat Lion Air JT 043 yang berangkat dari Denpasar Bali dan JT 610 yang berangkat dari Jakarta. KNKT menuangkan penjelasannya dalam rilis pada Kamis (29/11) bertandatangan Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dan cap resmi bertanggal 28 November 2018. Rilis tersebut berjudul "Kejadian Loss Control In Flight (Loc-I) Pesawat Boeing 737-8 (MAX) Registrasi PK-LQP Lion Air JT 610 Pada Tanggal 29 Oktober 2018". Dalam rilis tersebut dijelaskan menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman).
KNKT jawab permintaan klarifikasi Lion Air
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Nasional Kesalamatan Transportasi (KNKT) menjawab permintaan KNKT untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya terkait pesawat Lion Air JT 043 yang berangkat dari Denpasar Bali dan JT 610 yang berangkat dari Jakarta. KNKT menuangkan penjelasannya dalam rilis pada Kamis (29/11) bertandatangan Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo dan cap resmi bertanggal 28 November 2018. Rilis tersebut berjudul "Kejadian Loss Control In Flight (Loc-I) Pesawat Boeing 737-8 (MAX) Registrasi PK-LQP Lion Air JT 610 Pada Tanggal 29 Oktober 2018". Dalam rilis tersebut dijelaskan menurut peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman).