KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) anggap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak paham peraturan iklan rokok. Adapun iklan promosi rokok di media teknologi informasi atau internet telah diatur dalam PP 109 tahun 2012 pasa 27 hingga 40. “Bu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,” ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (18/6). Pada Kamis (13/6), Menteri Kominfo Rudiantara menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Berdasarkan isi surat edaran No.TM.04.01/Menkes.314/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.
KNPK: Kemenkes tidak paham peraturan iklan rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) anggap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak paham peraturan iklan rokok. Adapun iklan promosi rokok di media teknologi informasi atau internet telah diatur dalam PP 109 tahun 2012 pasa 27 hingga 40. “Bu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,” ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad dalam keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (18/6). Pada Kamis (13/6), Menteri Kominfo Rudiantara menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait pemblokiran iklan rokok di internet. Berdasarkan isi surat edaran No.TM.04.01/Menkes.314/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.