JAKARTA. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia meminta pemerintah untuk bergegas memperketat pengaturan bongkar-muat ikan di laut (transhipment) dan melibatkan nelayan dalam proses penyusunannya. "Transhipment bukanlah barang haram dalam aktivitas usaha perikanan tangkap. Tidak saja di negara lain, bahkan dalam Peraturan Menteri KKP tentang Usaha Perikanan Tangkap sekalipun aktivitas ini dimungkinkan dengan menyertakan definisi penangkapan ikan dalam satukesatuan dengan aktivitas pengangkutan ikan. Maka melarang seluruh aktivitas transhipment menciptakan konflik di dalam kebijakan itu sendiri," kata Riza Damanik Ketua Dewan Pembina KNTI, dalam siaran pernya, Jumat (23/1). Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan terkait Usaha Perikanan Tangkat menyebutkan penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
KNTI: Bongkar muat di laut bukan kegiatan haram
JAKARTA. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia meminta pemerintah untuk bergegas memperketat pengaturan bongkar-muat ikan di laut (transhipment) dan melibatkan nelayan dalam proses penyusunannya. "Transhipment bukanlah barang haram dalam aktivitas usaha perikanan tangkap. Tidak saja di negara lain, bahkan dalam Peraturan Menteri KKP tentang Usaha Perikanan Tangkap sekalipun aktivitas ini dimungkinkan dengan menyertakan definisi penangkapan ikan dalam satukesatuan dengan aktivitas pengangkutan ikan. Maka melarang seluruh aktivitas transhipment menciptakan konflik di dalam kebijakan itu sendiri," kata Riza Damanik Ketua Dewan Pembina KNTI, dalam siaran pernya, Jumat (23/1). Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan terkait Usaha Perikanan Tangkat menyebutkan penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.