JAKARTA. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak agar tuntutan terhadap kapal pencuri ikan berbendera Panama MV Hai Fa di perluas. Yakni, mengajukan tuntutan baru dgn fokus dakwaan terkait langsung pencurian ikan. Riza Damanik Ketua Umum KNTI mengatakan, Jaksa harus cermat mengambil terobosan hukum dalam tuntutan baru tersebut nantinya. Terobosan dilakukan dengan memperluas pasal pidana pencurian ikan terhadap kejahatan kapal pengangkut ikan berbendera asing yg beroperasi di Indonesia. "Jaksa dapat menggunakan ancaman pidana terhadap kapal ikan asing yang beroperasi ilegal di Indonesia termasuk kapal pengangkut ikan," kata Riza, Minggu (29/3).
KNTI: Tuntutan kapal MV Hai Fa harus diperluas
JAKARTA. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak agar tuntutan terhadap kapal pencuri ikan berbendera Panama MV Hai Fa di perluas. Yakni, mengajukan tuntutan baru dgn fokus dakwaan terkait langsung pencurian ikan. Riza Damanik Ketua Umum KNTI mengatakan, Jaksa harus cermat mengambil terobosan hukum dalam tuntutan baru tersebut nantinya. Terobosan dilakukan dengan memperluas pasal pidana pencurian ikan terhadap kejahatan kapal pengangkut ikan berbendera asing yg beroperasi di Indonesia. "Jaksa dapat menggunakan ancaman pidana terhadap kapal ikan asing yang beroperasi ilegal di Indonesia termasuk kapal pengangkut ikan," kata Riza, Minggu (29/3).