KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Serikat dan Partai Buruh (KS-PB) mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Jika pemerintah nantinya tak mempertimbangkan tuntutan ini, buruh bakal melancarkan aksi mogok kerja dan turun ke jalan secara serentak di seluruh Indonesia. Ketua KS-PB Said Iqbal menjelaskan, tuntutan kenaikan 8,5% – 10,5% ini sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Berdasarkan perhitungan pihaknya, angka inflasi periode Oktober 2024–September 2025 mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1%–5,2%.
Koalisi Buruh Tetap Minta Upah Minimum Naik 8,5% – 10,5%, Ancam Gelar Demo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Serikat dan Partai Buruh (KS-PB) mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Jika pemerintah nantinya tak mempertimbangkan tuntutan ini, buruh bakal melancarkan aksi mogok kerja dan turun ke jalan secara serentak di seluruh Indonesia. Ketua KS-PB Said Iqbal menjelaskan, tuntutan kenaikan 8,5% – 10,5% ini sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Berdasarkan perhitungan pihaknya, angka inflasi periode Oktober 2024–September 2025 mencapai 3,26%, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1%–5,2%.