JAKARTA. Koalisi Anti Mafia Hutan mengadukan lima perkara dugaan korupsi yang terjadi di sektor kehutanan yang terjadi di tiga provinsi di Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai lembaga anti rasuah pimpinan Abraham Samad itu harus segera mengusut perkara tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,92 triliun."Yang kita laporkan perusahaan, pengeluaran izin dan keterlibatan menteri penggunaan kawasan hutan," kata Zenzi Suhadi, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), salah satu anggota koalisi, Jumat (14/6). Cuma, ketika ditanya lebih lanjut siapa menteri yang bertanggungjawab, ia justru menyebut tak melaporkan menteri ke pihak KPK. Menurut Zenzi, pihaknya tak melaporkan menteri tetapi mempertanyakan bagaimana menteri terkait bisa mengeluarkan izin. Ia menuturkan lima perkara yang dilaporkannya itu merupakan temuan hasil investigasi yang dilakukannya pada sektor kehutanan 2012-2013 di provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Ia menjelaskan, temuan itu terdiri dari 1 dugaan suap penerbitan izin pertambangan, 3 dugaan korupsi sektor pekerbunan dan 1 dugaan korupsi sektor kehutanan. "Modusnya penyalahgunaan wewenang dan penyuapan," imbuhnya.Zenzi mengatakan 5 dari 1 perkara tersebut bermodus suap uang nilainya mencapai Rp 4 miliar. Adapun kelima perkara tersebut adalah dugaan korupsi PTPN VII di Sumsel, dugaan korupsi pemberian IUPHHK - HTI di kawasan hutan Rawa Gambut Merang Kepayang, dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di kabupaten Kapuas Hulu, dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalimantan Barat dan dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di kota Samarinda.
Koalisi Hutan adukan kasus kehutanan ke KPK
JAKARTA. Koalisi Anti Mafia Hutan mengadukan lima perkara dugaan korupsi yang terjadi di sektor kehutanan yang terjadi di tiga provinsi di Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai lembaga anti rasuah pimpinan Abraham Samad itu harus segera mengusut perkara tersebut karena berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,92 triliun."Yang kita laporkan perusahaan, pengeluaran izin dan keterlibatan menteri penggunaan kawasan hutan," kata Zenzi Suhadi, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), salah satu anggota koalisi, Jumat (14/6). Cuma, ketika ditanya lebih lanjut siapa menteri yang bertanggungjawab, ia justru menyebut tak melaporkan menteri ke pihak KPK. Menurut Zenzi, pihaknya tak melaporkan menteri tetapi mempertanyakan bagaimana menteri terkait bisa mengeluarkan izin. Ia menuturkan lima perkara yang dilaporkannya itu merupakan temuan hasil investigasi yang dilakukannya pada sektor kehutanan 2012-2013 di provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Sumatera Selatan. Ia menjelaskan, temuan itu terdiri dari 1 dugaan suap penerbitan izin pertambangan, 3 dugaan korupsi sektor pekerbunan dan 1 dugaan korupsi sektor kehutanan. "Modusnya penyalahgunaan wewenang dan penyuapan," imbuhnya.Zenzi mengatakan 5 dari 1 perkara tersebut bermodus suap uang nilainya mencapai Rp 4 miliar. Adapun kelima perkara tersebut adalah dugaan korupsi PTPN VII di Sumsel, dugaan korupsi pemberian IUPHHK - HTI di kawasan hutan Rawa Gambut Merang Kepayang, dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit di kabupaten Kapuas Hulu, dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalimantan Barat dan dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di kota Samarinda.