JAKARTA. Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) akan mengajukan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KIDP berpendapat, Kominfo dan KPI lalai dalam menjalankan Undang-Undang Penyiaran terkait pengaturan pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran. Salah satu kuasa hukum KIDP Nawawi Bahrudin mengatakan, Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 32 PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, mengatur jelas bahwa satu badan hukum paling banyak memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda. "Faktanya Kementerian komunikasi dan Informasi serta Komisi Penyiaran Indonesia tidak melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut, dan membiarkan terjadi perbuatan melawan hukum (PMH)," kata Nawawi dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (16/9).
Koalisi Independen Penyiaran gugat Kominfo dan KPI
JAKARTA. Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) akan mengajukan gugatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KIDP berpendapat, Kominfo dan KPI lalai dalam menjalankan Undang-Undang Penyiaran terkait pengaturan pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran. Salah satu kuasa hukum KIDP Nawawi Bahrudin mengatakan, Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 32 PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, mengatur jelas bahwa satu badan hukum paling banyak memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda. "Faktanya Kementerian komunikasi dan Informasi serta Komisi Penyiaran Indonesia tidak melaksanakan kewajiban hukumnya tersebut, dan membiarkan terjadi perbuatan melawan hukum (PMH)," kata Nawawi dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (16/9).