JAKARTA. Koalisi Indonesia Hebat tak mau DPR memiliki kewenangan yang terlalu kuat, di antaranya dengan mengajukan hak interpelasi dan hak angket di tingkat komisi, seperti yang diatur di dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Koalisi Indonesia Hebat atau KIH pun meminta aturan itu diubah. Hal ini membuat penandatanganan kesepakatan rekonsiliasi antara KIH dan Koalisi Merah Putih tertunda. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, mengatakan alasan KIH ingin mengubah aturan itu, yakni karena Indonesia adalah negara dengan sistem presidensial, bukan parlementer. "DPR yang terlalu kuat bukan tujuan kita berbangsa dan bernegara," kata Karding, dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PKB, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Koalisi Indonesia Hebat tak mau DPR terlalu kuat
JAKARTA. Koalisi Indonesia Hebat tak mau DPR memiliki kewenangan yang terlalu kuat, di antaranya dengan mengajukan hak interpelasi dan hak angket di tingkat komisi, seperti yang diatur di dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Koalisi Indonesia Hebat atau KIH pun meminta aturan itu diubah. Hal ini membuat penandatanganan kesepakatan rekonsiliasi antara KIH dan Koalisi Merah Putih tertunda. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, mengatakan alasan KIH ingin mengubah aturan itu, yakni karena Indonesia adalah negara dengan sistem presidensial, bukan parlementer. "DPR yang terlalu kuat bukan tujuan kita berbangsa dan bernegara," kata Karding, dalam konferensi pers di Ruang Fraksi PKB, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).