KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan belum memberikan perlindungan memadai bagi pekerja dengan beragam status dan kondisi kerja. Sejumlah ketentuan dinilai masih menyisakan celah, mulai dari perluasan pekerjaan di luar hubungan kerja, perlindungan pekerja platform digital, hingga hak pekerja disabilitas dan pekerja anak. Koalisi tersebut melibatkan sejumlah organisasi pekerja dan masyarakat sipil, antara lain Serikat Pekerja Kampus (SPK), Perempuan Mahardhika, Sindikasi, Marsinah.id, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Federasi Serikat Pekerja Media Kemerdekaan Indonesia (FSPMKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dalam konferensi pers Koalisi Rakyat Untuk Kerja Layak, Senin (28/9/2026). Koalisi menyampaikan catatan terhadap draf hasil harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 26 Agustus 2026. Draf tersebut kemudian disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 sebagai usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Baca Juga: Imbas Harga Cabai, Inflasi September 2026 Diramal Naik jadi 3,34% Salah satu sorotan datang dari ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja melalui pekerjaan mandiri, program padat karya, dan pemanfaatan teknologi tepat guna. Ambrosius Emilio Sutikno dari Sindikasi menilai, perluasan kesempatan kerja perlu disertai kepastian mengenai status hubungan kerja agar tidak menjadi celah bagi pekerjaan yang tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan. “Negara bisa melakukan argumen bahwa kami akan memperluas kesempatan kerja, tapi hubungannya bisa berada di luar hubungan kerja,” ujar Ambrosius dalam konferensi pers, Senin (28/9). Menurut dia, persoalan serupa juga perlu diperhatikan dalam pengaturan pekerja platform digital. Perlindungan terhadap pekerja platform, antara lain, perlu mencakup transparansi pengelolaan algoritma, perlindungan data, serta ruang bagi pekerja untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif. Dari sisi pekerja media, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana menyoroti kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan jaminan sosial pekerja platform. Ia juga menilai pengaturan perlu memperjelas transparansi sistem pembayaran dan mekanisme kerja yang ditentukan melalui algoritma. Sementara itu, Sri Narulita dari FSPMKI menekankan pentingnya penetapan hubungan kerja berdasarkan fakta pelaksanaan pekerjaan, termasuk adanya unsur perintah, pekerjaan, dan imbalan. Menurut dia, prinsip tersebut perlu diterapkan secara konsisten, termasuk pada pekerja di sektor kesehatan. “Fakta pelaksanaan pekerjaan yang memuat unsur perintah, pekerjaan dan imbalan adalah landasan mutlak hubungan pekerjaan,” ujar Sri. Baca Juga: Pasca Kasus Lapas Cibinong, Kemenimipas Buka Opsi Cek Lapas Lain FSPMKI juga menyoroti perlindungan pekerja di fasilitas layanan kesehatan, termasuk persoalan alih daya pada pekerjaan tertentu serta perlindungan bagi peserta pendidikan kedokteran. Koalisi menilai pengaturan ketenagakerjaan perlu memastikan pemenuhan hak pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kejelasan kompensasi atas waktu kerja. Dari aspek pengawasan, Rizki dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui pengaturan sanksi. Efektivitas pengawasan dan penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar juga menjadi perhatian, terutama bagi pekerja dengan status kerja yang rentan. “Permasalahannya bukan sebatas di ancaman sanksinya, tapi bagaimana kemudian sanksi itu dapat dijatuhkan secara efektif pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya. Perlindungan bagi pekerja disabilitas turut menjadi catatan Perhimpunan Jiwa Sehat. Fatum Ade dari organisasi tersebut menyoroti belum tegasnya pengaturan mengenai akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas, baik dalam proses rekrutmen maupun selama bekerja. Menurut koalisi, perlindungan perlu mencakup aksesibilitas dan penyesuaian yang dibutuhkan pekerja agar dapat menjalankan pekerjaannya. Koalisi juga menyoroti ketentuan mengenai pekerja anak. Ajeng Anggraeni dari Perempuan Mahardhika menolak pengecualian yang memungkinkan anak berusia 15 tahun ke atas melakukan pekerjaan ringan. Menurut dia, pekerjaan yang dianggap ringan bagi orang dewasa belum tentu aman atau ringan bagi anak. “Negara tidak boleh membuat aturan yang memperbolehkan anak bekerja dengan dalih pekerjaan ringan. Anak-anak memiliki hak dan kewajiban utama untuk belajar, sementara standar pekerjaan yang dianggap ringan bagi orang dewasa belum tentu ringan bagi anak,” ujar Ajeng. Ia menegaskan, pengaturan ketenagakerjaan seharusnya berorientasi pada perlindungan pekerja, bukan menyesuaikan perlindungan dengan kebutuhan industri. “Ketika kita menyebutkan sebagai undang-undang perlindungan, maka dia harus sepenuhnya melindungi pekerja, bukan menyesuaikan dengan kebutuhan industri,” katanya.
Koalisi Kritik Perlindungan Pekerja dalam Draf RUU Ketenagakerjaan, Ini Catatannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi Rakyat untuk Kerja Layak menilai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan belum memberikan perlindungan memadai bagi pekerja dengan beragam status dan kondisi kerja. Sejumlah ketentuan dinilai masih menyisakan celah, mulai dari perluasan pekerjaan di luar hubungan kerja, perlindungan pekerja platform digital, hingga hak pekerja disabilitas dan pekerja anak. Koalisi tersebut melibatkan sejumlah organisasi pekerja dan masyarakat sipil, antara lain Serikat Pekerja Kampus (SPK), Perempuan Mahardhika, Sindikasi, Marsinah.id, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Federasi Serikat Pekerja Media Kemerdekaan Indonesia (FSPMKI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), serta Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) dalam konferensi pers Koalisi Rakyat Untuk Kerja Layak, Senin (28/9/2026). Koalisi menyampaikan catatan terhadap draf hasil harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR pada 26 Agustus 2026. Draf tersebut kemudian disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 sebagai usul inisiatif DPR untuk dibahas bersama pemerintah. Baca Juga: Imbas Harga Cabai, Inflasi September 2026 Diramal Naik jadi 3,34% Salah satu sorotan datang dari ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja melalui pekerjaan mandiri, program padat karya, dan pemanfaatan teknologi tepat guna. Ambrosius Emilio Sutikno dari Sindikasi menilai, perluasan kesempatan kerja perlu disertai kepastian mengenai status hubungan kerja agar tidak menjadi celah bagi pekerjaan yang tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan. “Negara bisa melakukan argumen bahwa kami akan memperluas kesempatan kerja, tapi hubungannya bisa berada di luar hubungan kerja,” ujar Ambrosius dalam konferensi pers, Senin (28/9). Menurut dia, persoalan serupa juga perlu diperhatikan dalam pengaturan pekerja platform digital. Perlindungan terhadap pekerja platform, antara lain, perlu mencakup transparansi pengelolaan algoritma, perlindungan data, serta ruang bagi pekerja untuk memperjuangkan kepentingannya secara kolektif. Dari sisi pekerja media, Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana menyoroti kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan jaminan sosial pekerja platform. Ia juga menilai pengaturan perlu memperjelas transparansi sistem pembayaran dan mekanisme kerja yang ditentukan melalui algoritma. Sementara itu, Sri Narulita dari FSPMKI menekankan pentingnya penetapan hubungan kerja berdasarkan fakta pelaksanaan pekerjaan, termasuk adanya unsur perintah, pekerjaan, dan imbalan. Menurut dia, prinsip tersebut perlu diterapkan secara konsisten, termasuk pada pekerja di sektor kesehatan. “Fakta pelaksanaan pekerjaan yang memuat unsur perintah, pekerjaan dan imbalan adalah landasan mutlak hubungan pekerjaan,” ujar Sri. Baca Juga: Pasca Kasus Lapas Cibinong, Kemenimipas Buka Opsi Cek Lapas Lain FSPMKI juga menyoroti perlindungan pekerja di fasilitas layanan kesehatan, termasuk persoalan alih daya pada pekerjaan tertentu serta perlindungan bagi peserta pendidikan kedokteran. Koalisi menilai pengaturan ketenagakerjaan perlu memastikan pemenuhan hak pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kejelasan kompensasi atas waktu kerja. Dari aspek pengawasan, Rizki dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui pengaturan sanksi. Efektivitas pengawasan dan penerapan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar juga menjadi perhatian, terutama bagi pekerja dengan status kerja yang rentan. “Permasalahannya bukan sebatas di ancaman sanksinya, tapi bagaimana kemudian sanksi itu dapat dijatuhkan secara efektif pada perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ujarnya. Perlindungan bagi pekerja disabilitas turut menjadi catatan Perhimpunan Jiwa Sehat. Fatum Ade dari organisasi tersebut menyoroti belum tegasnya pengaturan mengenai akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas, baik dalam proses rekrutmen maupun selama bekerja. Menurut koalisi, perlindungan perlu mencakup aksesibilitas dan penyesuaian yang dibutuhkan pekerja agar dapat menjalankan pekerjaannya. Koalisi juga menyoroti ketentuan mengenai pekerja anak. Ajeng Anggraeni dari Perempuan Mahardhika menolak pengecualian yang memungkinkan anak berusia 15 tahun ke atas melakukan pekerjaan ringan. Menurut dia, pekerjaan yang dianggap ringan bagi orang dewasa belum tentu aman atau ringan bagi anak. “Negara tidak boleh membuat aturan yang memperbolehkan anak bekerja dengan dalih pekerjaan ringan. Anak-anak memiliki hak dan kewajiban utama untuk belajar, sementara standar pekerjaan yang dianggap ringan bagi orang dewasa belum tentu ringan bagi anak,” ujar Ajeng. Ia menegaskan, pengaturan ketenagakerjaan seharusnya berorientasi pada perlindungan pekerja, bukan menyesuaikan perlindungan dengan kebutuhan industri. “Ketika kita menyebutkan sebagai undang-undang perlindungan, maka dia harus sepenuhnya melindungi pekerja, bukan menyesuaikan dengan kebutuhan industri,” katanya.
TAG: