Koalisi LSM temukan kelemahan SVLK kayu



JAKARTA. Koalisi LSM yang terdiri dari WALHI, WWF, ICW dan lainnya, menemukan sejumlah kelemahan dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Baik soal regulasi, unit kelola pengusahaan hutan, bahkan lembaga sertifikasi yang diakreditasi pemerintah. Kelemahan yang ditemukan antara lain seperti kurangnya transparasi dalam proses audit, masalah pelanggaran HAM atau konflik lahan, juga praktik korup dalam proses perizinan.

“Sertifikat tersebut tidak menjamin produk kayu yang diekspor legal, karena ditemukan banyak perusahaan yang tak menjalankan peraturan dengan baik,” ujar Zenzi Suhadi, Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar WALHI, di Jakarta, Selasa (18/3).


Saat ini ada sekitar 183 perusahaan perkayuan yang telah mendapat sertifikat SVLK. Pihaknya menemukan bahwa peredaran kayu ilegal masih terjadi walaupun perusahaan tersebut sudah bersertifikat.

Ada kemungkinan perusahaan yang belum bersertifikat menjadi pemasok ke perusahaan yang bersertifikat.

Selain itu pihak auditor terkesan tidak transparan dalam melakukan audit. Tidak ada akses bagi pemantau independen, terutama saat verifikasi dokumen dan observasi lapangan.

“Hal seperti itu memunculkan kecurigaan, ada apa sebenarnya antara auditor dan pihak yang diaudit,” tambahnya.

Saat ditanya alasan tak melibatkan pihak independen saat melakukan audit, selalu dijawab karena hal itu merupakan peraturan perusahaan dan pihak ketiga belum tentu bisa menjamin kerahasiannya.

Padahal, jika tak ada yang salah dengan proses yang dilakukan, tentu pihak independen pun berhak mengetahui data yang ada.

Tujuan awal SVLK ini sebenarnya adalah untuk mengatur tata niaga kehutanan, bukan hanya kayu saja. Tapi sekarang terlihat bahwa sistem ini seperti dilemahkan dan malah menyebabkan kerusakan hutan.

Perusahaan yang memiliki sertifikat ini dapat memperoleh izin FLEGT (Forest Law Enforcement Governance and Trade), sehingga bisa otomatis masuk pasar Uni Eropa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan