JAKARTA. Gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) hanya tinggal menunggu putusan sela oleh majelis hakim, untuk menunda pelaksanaan beleid tersebut Nantinya, apabila putusan sela tersebut dianulir. Maka, majelis hakim akan memerintahkan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk segera menunda sementara pelaksanaan PP 01/2017 beserta dua Peraturan Menteri (Permen) turunannya. Yakni, Permen 06/2017 dan Permen 28/2017. Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi mengatakan selagi menunggu keputusan final dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang sudah dilayangkan. Pihaknya menunggu putusan sela dikeluarkan oleh majelis hakim MA.
Koalisi Masyarakat minta aturan minerba ditunda
JAKARTA. Gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) hanya tinggal menunggu putusan sela oleh majelis hakim, untuk menunda pelaksanaan beleid tersebut Nantinya, apabila putusan sela tersebut dianulir. Maka, majelis hakim akan memerintahkan Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, untuk segera menunda sementara pelaksanaan PP 01/2017 beserta dua Peraturan Menteri (Permen) turunannya. Yakni, Permen 06/2017 dan Permen 28/2017. Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi mengatakan selagi menunggu keputusan final dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang sudah dilayangkan. Pihaknya menunggu putusan sela dikeluarkan oleh majelis hakim MA.