KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri yang dinilai melanggar HAM. Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana menyoroti revisi UU TNI dan UU Polri sangat tertutup, terkesan terburu buru dan tidak demokratis. Pasalnya, ini disodorkan jelang akhir jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Secara prosedural ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/8).
Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Revisi UU TNI dan UU Polri Ke Komnas HAM, Ini Poinnya
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri yang dinilai melanggar HAM. Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana menyoroti revisi UU TNI dan UU Polri sangat tertutup, terkesan terburu buru dan tidak demokratis. Pasalnya, ini disodorkan jelang akhir jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Secara prosedural ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/8).