Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Uji Materi Klausul Imunitas Obligasi Danantara ke MK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koalisi organisasi masyarakat sipil dan lembaga kajian mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap ketentuan yang memberikan perlindungan hukum bagi pembeli obligasi yang diterbitkan Danantara Indonesia.

Koalisi menilai aturan tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: PPK Kemayoran Perkuat Wajah Baru Kemayoran sebagai Kawasan Strategis Jakarta


Mengutip Reuters, Selasa (14/7/2026), koalisi yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Transparency International Indonesia, dan Paramadina Public Policy Institute menyampaikan bahwa permohonan uji materi telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama.

Kuasa hukum pemohon Muhamad Saleh menilai, tidak boleh ada kelompok masyarakat yang memperoleh perlakuan khusus hingga berada di atas hukum.

"Tidak boleh ada kelompok warga negara yang mendapatkan perlakuan yang menempatkan mereka di atas hukum. Ketika undang-undang dibuat untuk menutup pintu penyelidikan, penyidikan, pembuktian di pengadilan, bahkan pengawasan perpajakan, maka yang dilemahkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga konstitusi," ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Koalisi tersebut menggugat ketentuan dalam revisi undang-undang sektor keuangan yang disahkan bulan lalu, khususnya mengenai penerbitan Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih oleh sovereign wealth fund Danantara Indonesia.

Ketentuan yang dipersoalkan adalah klausul yang memberikan perlindungan hukum kepada pembeli obligasi khusus Danantara dari potensi tuntutan pidana, perkara perpajakan, maupun gugatan perdata.

Hingga berita ini ditulis, Danantara Indonesia belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar Reuters terkait pengajuan uji materi tersebut.

Baca Juga: Juli&September 2026 Jadi Bulan Berat Pembayaran Utang Pemerintah, Apa Efek ke Rupiah?

Dikhawatirkan Jadi Celah Dana Ilegal

Ketentuan tersebut sebelumnya juga menuai kritik dari sejumlah pakar hukum dan ekonomi. Mereka menilai klausul imunitas berpotensi menjadi celah bagi pemilik dana ilegal atau dana yang belum dilaporkan untuk masuk ke sistem keuangan formal tanpa pengawasan yang memadai.

Di sisi lain, pemerintah membela kebijakan tersebut. Pemerintah berpendapat perlindungan hukum bagi investor obligasi Danantara diperlukan untuk menarik lebih banyak dana masuk ke sistem keuangan Indonesia sehingga dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan.

Sebelumnya, pada awal Juli, koalisi masyarakat sipil lainnya juga meminta Financial Action Task Force (FATF), lembaga internasional yang berfokus pada pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme, untuk meninjau ketentuan perlindungan hukum dalam obligasi Danantara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News