JAKARTA. Pengesahan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terus mengalami polemik. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komunitas Indonesia Untuk Demokrasi (KID), Indonesia Budget Center (IBC), PSHK, IPC, YAPPIKA, TII dan PATTIRO mendesak agar UU tersebut direvisi.Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan mengatakan proses pembahasan UU tersebut jauh dari perhatian publik, apalagi disahkan menjelang Pemilu."Perhatian publik saat itu ke Pemilu," kata Abdullah dikantor ICW, Jakarta, Minggu (13/7).Pengesahan UU ini juga dilakukan dalam waktu singkat dan dilakukan di luar waktu yang normal. Untuk itu, koalisi mendesak agar anggota DPR yang baru terpilih (periode 2014 - 2019) untuk merevisi UU MD3, terutama untuk mensterilkan efek Pilpres 2014 dan sejumlah agenda yang tidak berpihak pada reformasi parlemen. Roy Salam dari IBC mengatakan memang RUU yang dibahas sesudah pemilu legislatif, memiliki banyak kepentingan politik.Selain itu, sebaiknya anggota DPR periode saat ini tidak memaksakan diri untuk menyusun Peraturan Tata Tertib DPR yang baru. Mengingat waktu yang tersisa hanya satu masa sidang lagi dan terlihat di UU MD3 ini ada kepentingan politik didalamnya.UU MD3 ini menggantikan UU No. 27 tahun 2009. Perubahannya dilakukan karena banyak masyarakat mengkritik kinerja DPR. Ternyata tak hanya perubahan yang dilakukan, tapi UU baru ini menggantikan UU yang lama. Pengesahannya berjalan cukup alot , karena walk out dari PDIP, PKB dan Hanura.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Koalisi Masyarakat Sipil desak UU MD3 direvisi
JAKARTA. Pengesahan Undang-undang MPR, DPR, DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) terus mengalami polemik. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komunitas Indonesia Untuk Demokrasi (KID), Indonesia Budget Center (IBC), PSHK, IPC, YAPPIKA, TII dan PATTIRO mendesak agar UU tersebut direvisi.Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan mengatakan proses pembahasan UU tersebut jauh dari perhatian publik, apalagi disahkan menjelang Pemilu."Perhatian publik saat itu ke Pemilu," kata Abdullah dikantor ICW, Jakarta, Minggu (13/7).Pengesahan UU ini juga dilakukan dalam waktu singkat dan dilakukan di luar waktu yang normal. Untuk itu, koalisi mendesak agar anggota DPR yang baru terpilih (periode 2014 - 2019) untuk merevisi UU MD3, terutama untuk mensterilkan efek Pilpres 2014 dan sejumlah agenda yang tidak berpihak pada reformasi parlemen. Roy Salam dari IBC mengatakan memang RUU yang dibahas sesudah pemilu legislatif, memiliki banyak kepentingan politik.Selain itu, sebaiknya anggota DPR periode saat ini tidak memaksakan diri untuk menyusun Peraturan Tata Tertib DPR yang baru. Mengingat waktu yang tersisa hanya satu masa sidang lagi dan terlihat di UU MD3 ini ada kepentingan politik didalamnya.UU MD3 ini menggantikan UU No. 27 tahun 2009. Perubahannya dilakukan karena banyak masyarakat mengkritik kinerja DPR. Ternyata tak hanya perubahan yang dilakukan, tapi UU baru ini menggantikan UU yang lama. Pengesahannya berjalan cukup alot , karena walk out dari PDIP, PKB dan Hanura.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News