KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Komnas HAM untuk memberhentikan rencana revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri. Pasalnya, pembentukan kedua revisi UU tersebut dinilai tak transparan. Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana mengatakan pihaknya mendorong Komnas HAM untuk ambil sikap terkait munculnya revisi UU TNI dan UU Polri yang bakal dibahas DPR dan Pemerintah. “Pembahasan rancangan undang-undang dua lembaga penting negara ini sangat tertutup, terburu-buru dan tidak demokratis. Jadi secara prosedural ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan pembentukan peraturan perundang undangan yang baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/8).
Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Komnas HAM Tolak Revisi UU TNI - Polri
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil mendorong Komnas HAM untuk memberhentikan rencana revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri. Pasalnya, pembentukan kedua revisi UU tersebut dinilai tak transparan. Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana mengatakan pihaknya mendorong Komnas HAM untuk ambil sikap terkait munculnya revisi UU TNI dan UU Polri yang bakal dibahas DPR dan Pemerintah. “Pembahasan rancangan undang-undang dua lembaga penting negara ini sangat tertutup, terburu-buru dan tidak demokratis. Jadi secara prosedural ini tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan ketentuan pembentukan peraturan perundang undangan yang baik,” ujarnya saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (7/8).