KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) banyak ditemukan persoalan. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus anggota KontraS, Dimas Bagus Arya menyampaikan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Dalam draft yang diperoleh oleh masyarakat sipil terdapat beberapa masalah krusial terutama kembali dihidupkannya Dwifungsi TNI,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (6/3).
Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Revisi UU TNI Kembali Hidupkan Dwifungsi TNI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) banyak ditemukan persoalan. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil sekaligus anggota KontraS, Dimas Bagus Arya menyampaikan sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk membahas Rancangan Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Dalam draft yang diperoleh oleh masyarakat sipil terdapat beberapa masalah krusial terutama kembali dihidupkannya Dwifungsi TNI,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (6/3).