KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). Beberapa aturan masuk dalam revisi UU IKN misalnya terkait pembiayaan utang, hak atas tanah (HAT) dan hal lainnya. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Uli Arta Siagian menyoroti isi Pasal 16A UU IKN yang memberikan jangka waktu hak guna usaha (HGU) selama 95 tahun dan dapat diberikan lagi selama 95 tahun. Uli mengatakan, pemerintah seperti tidak layak disebut sebagai pengurus negara, akan tetapi pedagang negara karena mengobral tanah air kepada investor sebagai pembeli. Dia menyebut, 190 tahun adalah 3 generasi. Pemerintah telah menggadaikan kehidupan 3 generasi rakyat Kalimantan.
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Revisi UU IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan DPR telah mengesahkan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). Beberapa aturan masuk dalam revisi UU IKN misalnya terkait pembiayaan utang, hak atas tanah (HAT) dan hal lainnya. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Uli Arta Siagian menyoroti isi Pasal 16A UU IKN yang memberikan jangka waktu hak guna usaha (HGU) selama 95 tahun dan dapat diberikan lagi selama 95 tahun. Uli mengatakan, pemerintah seperti tidak layak disebut sebagai pengurus negara, akan tetapi pedagang negara karena mengobral tanah air kepada investor sebagai pembeli. Dia menyebut, 190 tahun adalah 3 generasi. Pemerintah telah menggadaikan kehidupan 3 generasi rakyat Kalimantan.