KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari organisasi hak asasi manusia (HAM), bantuan hukum, lingkungan, akademisi, serta organisasi jurnalis menilai draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme bermasalah, baik secara formil maupun substansial. Koalisi menilai, aturan yang rencananya akan dikonsultasikan ke DPR tersebut berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum. Secara formil, Koalisi berpandangan pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan TAP MPR No. VII/2000 dan Undang-Undang TNI, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden.
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Draf Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari organisasi hak asasi manusia (HAM), bantuan hukum, lingkungan, akademisi, serta organisasi jurnalis menilai draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme bermasalah, baik secara formil maupun substansial. Koalisi menilai, aturan yang rencananya akan dikonsultasikan ke DPR tersebut berpotensi mengancam demokrasi, hak asasi manusia, serta prinsip negara hukum. Secara formil, Koalisi berpandangan pengaturan pelibatan TNI melalui Perpres bertentangan dengan TAP MPR No. VII/2000 dan Undang-Undang TNI, yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden.