KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur penggunaan skuter listrik agar keberadaannya tidak merugikan pejalan kaki. Apalagi, skuter listrik GrabWheels belakangan kerap disalahgunakan pengguna untuk melintas di trotoar bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jakarta. "Terkait dengan keberadaan e-scooter, ada yang disewakan dan ada yang milik pribadi. Ini kan ada gegap gempita ketika kota dan negara lain sedang booming e-scooter di Indonesia harusnya mulai dari Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Dishub (Dinas Perhubungan DKI) di seluruh wilayah mengatur penggunaan itu," kata Alfred kepada Kompas.com, Rabu (13/119). Alfred mengaku sudah mengadu kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait keberadaan e-scooter yang mengganggu pejalan kaki karena kerap melintas di trotoar dan JPO. Menurut dia, pelanggaran tersebut terjadi karena belum ada regulasi yang jelas tentang keberadaan skuter listrik.
Koalisi pejalan kaki mendesak Pemprov DKI mengatur penggunaan skuter listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur penggunaan skuter listrik agar keberadaannya tidak merugikan pejalan kaki. Apalagi, skuter listrik GrabWheels belakangan kerap disalahgunakan pengguna untuk melintas di trotoar bahkan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jakarta. "Terkait dengan keberadaan e-scooter, ada yang disewakan dan ada yang milik pribadi. Ini kan ada gegap gempita ketika kota dan negara lain sedang booming e-scooter di Indonesia harusnya mulai dari Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Dishub (Dinas Perhubungan DKI) di seluruh wilayah mengatur penggunaan itu," kata Alfred kepada Kompas.com, Rabu (13/119). Alfred mengaku sudah mengadu kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait keberadaan e-scooter yang mengganggu pejalan kaki karena kerap melintas di trotoar dan JPO. Menurut dia, pelanggaran tersebut terjadi karena belum ada regulasi yang jelas tentang keberadaan skuter listrik.