KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Timah Tbk (
TINS) mendengar bahwa Koba Tin sudah pailit. Implikasi dari pailit adalah badan hukum sudah bubar dan semua kewajiban Koba Tin gugur. Asal tahu saja, kontrak karya Koba Tin mencakup areal pertambangan seluas 41.510 hektare (ha). Kontrak karya Koba Tin berlangsung sejak 16 Oktober 1971 dan telah berakhir pada Maret 2013.
Baca Juga: Ada kabar sudah pailit, PT Timah Tbk akan tetap tagih saham 25% di Koba Tin Padahal, Koba Tin masih punya paska tambang, pembayaran kreditur, dan TINS memiliki saham 25% di Koba Tin. Melihat hal itu, Ahmad Redi Pengamat Hukum Bisnis Tambang dari Inversitas Tarumanegara mengatakan, pailit menjadi salah satu modus perusahaan untuk menghapus kewajiban pada negara. "Saya menduga, pemerintah tidak mengajukan haknya ke pengadilan karena
sense of crisis seperti ini seringkali tidak menjadi perhatian Kementerian ESDM," kata dia ke Kontan.co.id, Kamis (18/6). Dia mengatakan ini adalah kecelakaan besar bagi tata kelola pertambangan di Indonesia sebelum mereka melakukan reklamasi paska tambang, badan hukum sudah bubar. "Celakanya, bila pailit maka tak akan mudah meminta tanggung jawab karena badan hukum sudah bubar," ungkap dia. Redi bilang, kewajiban reklamasi dan pascatambang merupakan kewajiban perusahaan, sedangkan pengawasan ada di Pemerintah dan pemda provinsi. Perlu dipastikan, kata Redi, bahwa Koba Tin telah membayar dana jaminan reklamasi dan paska tambang, bila tidak maka sangat merugikan masyarakat sekitar tambang dan Pemerintah karena tentu kerusakan lingkungan tidak dapat dipulihkan dari dana yang berasal dar dana reklamasi dan dana paska tambang yang menjadi tanggung jawab Koba Tin. Sebelumnya, Kementerian ESDM mengaku sudah mendapatkan dana US$ 1,8 juta dari Koba Tin untuk reklamasi paska tambang. Kata Redi, dana tersebjut dihitung berdasarkan Rencana Reklamasi dan Paska Tambang yang proposalnya disetujui oleh Pemerintah. "Angka US$ 1,8 juta harus dianggap cukup karena itu sudah di-acc oleh KESDM dimana Koba Tin sudah mengajukan dokumen rencana reklamasi dan paska tambang," kata dia. Sedangkan Koba Tin sudah pailit, Redi menurutkan, semua harta perusahaan akan diurus oleh kurator yg ditunjuk negara.
Baca Juga: Terganjal status, lahan tambang eks Koba Tin belum bisa dilelang "Siapa yang berhak untuk mendapatkan pembayaran dari hasil pengurusan aset Koba Tin ditetapkan pengadilan ketika perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan," imbuh dia. Sebelumnya, Direktur Keuangan TINS Wibisono menyatakan bahwa pihaknya sampai saat ini terus mencari manajemen Koba Tin. "Saya mau temui mereka, saya mau selesaikan masalah ini. Kok saya dengar mereka sudah pailit?" kata dia, Rabu (17/6). Dia menjelaskan, saat ini aset-aset Koba Tin masih utuh, dari kapal sampai smelter. Bahkan kalau ditaksir asetnya masih miliaran. "Kalau smelter itu digembok saja, kapal masih ada," imbuh Wibisono. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Azis Husaini