JAKARTA. PT Koexim Mandiri Finance mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bosaeng Jaya. Permohonan PKPU ini diajukan pada 26 Mei 2014 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini pengajuan PKPU ini sudah memasuki tahap pembuktian dan jawaban di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Koexim Mandiri, Teuku Faizal Karimuddin mengatakan, kliennya adalah perusahaan pembiayaan. Dalam menjalankan usahanya, Bosaeng telah memperoleh pembiayaan atau pinjaman (sale & lease back) dari Koexim Mandiri untuk pembelian mesin-mesin produksi pada 8 Desember 2011 dengan hutang pokok dan bunganya US$ 542.442,36. Ada juga perjanjian leasing tertanggal 29 Maret 2012 dengan jumlah utang pokok dan bunga sebesar US$ 540.067,48. "Keseluruhan utang itu akan dibayarkan secara cicilan progresif pada setiap bulannya dalam jangka waktu 36 bulan dengan grace periode 6 bulan," ujar Faizal saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Koexim Mandiri Finance gugat PKPU Bosaeng Jaya
JAKARTA. PT Koexim Mandiri Finance mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Bosaeng Jaya. Permohonan PKPU ini diajukan pada 26 Mei 2014 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini pengajuan PKPU ini sudah memasuki tahap pembuktian dan jawaban di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Koexim Mandiri, Teuku Faizal Karimuddin mengatakan, kliennya adalah perusahaan pembiayaan. Dalam menjalankan usahanya, Bosaeng telah memperoleh pembiayaan atau pinjaman (sale & lease back) dari Koexim Mandiri untuk pembelian mesin-mesin produksi pada 8 Desember 2011 dengan hutang pokok dan bunganya US$ 542.442,36. Ada juga perjanjian leasing tertanggal 29 Maret 2012 dengan jumlah utang pokok dan bunga sebesar US$ 540.067,48. "Keseluruhan utang itu akan dibayarkan secara cicilan progresif pada setiap bulannya dalam jangka waktu 36 bulan dengan grace periode 6 bulan," ujar Faizal saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/6).