KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ramai diperbincangkan warganet, instrumen investasi koin dinar dan dirham digunakan sebagai transaksi jual beli di Pasar Muamalah, Depok. Padahal, dinar dan dirham adalah produk investasi bersifat collectible items (koleksi). Bank Indonesia juga menegaskan koin dinar, dirham, dan bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan alat pembayaran yang sah. Marketing Communication Manager PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) Ganjar Sulastomo mengatakan penjualan kedua koin produk koleksi tersebut relatif stabil. "Tidak ada kenaikan permintaan yang signifikan," kata Ganjar, Rabu (3/2).
Permintaan dinar dan dirham cenderung stagnan karena memang harganya cenderung lebih tinggi dari emas Antam. Pajak yang dikenakan pemerintah saat membeli dinar dan dirham sebesar 10%. Sementara pajak emas batangan hanya sebesar 0,45% bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan bagi investor yang tidak memiliki NPWP pajak emas batangan jadi sebesar 0,90%.