JAKARTA. Mulai 17 Desember mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pelarangan sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap hari selama 24 jam, namun tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas. Oleh beberapa pihak, pengecualian tersebut dinilai tidak adil. Bahkan pengecualian tersebut diprediksi akan menimbulkan masalah baru dalam penerapan kebijakan yang bersangkutan. "Aturan baru dapat diterapkan kalau tidak ada pengecualian. Seharusnya yang namanya aturan pelarangan sepeda motor, semua sepeda motor ya tidak boleh melintas," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, Rabu (3/12).
Kok, motor dinas boleh melintas jalan Thamrin
JAKARTA. Mulai 17 Desember mendatang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pelarangan sepeda motor yang melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap hari selama 24 jam, namun tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas. Oleh beberapa pihak, pengecualian tersebut dinilai tidak adil. Bahkan pengecualian tersebut diprediksi akan menimbulkan masalah baru dalam penerapan kebijakan yang bersangkutan. "Aturan baru dapat diterapkan kalau tidak ada pengecualian. Seharusnya yang namanya aturan pelarangan sepeda motor, semua sepeda motor ya tidak boleh melintas," ujar pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, Rabu (3/12).