KONTAN.CO.ID - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kolaborasi dengan PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA Indonesia) terkait Sinergi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berbasis Digital di Indonesia. Kolaborasi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Riyatno selaku Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM dan Vince Iswara selaku CEO & Co-Founder DANA Indonesia pada Senin, 18 April 2022 secara hybrid. Dalam sambutannya, Riyatno menyampaikan harapannya agar nota kesepahaman ini dapat segera diimplementasikan dengan baik, khususnya dalam mendukung implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), Kementerian Investasi/BKPM bertugas untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelola/manajemen yang lebih baik. “Sebagian besar UMKM masih belum mendapat legalitas berusaha dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, target pemerintah untuk memberikan legalitas berupa NIB kepada sebanyak mungkin pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia. Salah satu caranya melalui kolaborasi ini,” ujar Riyatno.
Kolaborasi dengan DANA Indonesia, Kementerian Investasi Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas
KONTAN.CO.ID - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan kolaborasi dengan PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA Indonesia) terkait Sinergi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Berbasis Digital di Indonesia. Kolaborasi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Riyatno selaku Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM dan Vince Iswara selaku CEO & Co-Founder DANA Indonesia pada Senin, 18 April 2022 secara hybrid. Dalam sambutannya, Riyatno menyampaikan harapannya agar nota kesepahaman ini dapat segera diimplementasikan dengan baik, khususnya dalam mendukung implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan juga amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), Kementerian Investasi/BKPM bertugas untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar naik kelas menjadi pelaku usaha dengan legalitas dan tata kelola/manajemen yang lebih baik. “Sebagian besar UMKM masih belum mendapat legalitas berusaha dalam hal ini Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, target pemerintah untuk memberikan legalitas berupa NIB kepada sebanyak mungkin pelaku usaha UMKM di seluruh Indonesia. Salah satu caranya melalui kolaborasi ini,” ujar Riyatno.