Kolaborasi dengan Korea Selatan, OJK Perkuat Pengawasan Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) dan Korea Insurance Development Institute (KIDI).  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dan Chairman (Presiden) KDIC Jaehoon Yo secara resmi telah menandatangani nota kesepahaman OJK dengan KDIC di Seoul, Korea Selatan, Kamis (7/12).

Sedangkan nota kesepahaman OJK dengan KIDI ditandatangani Ogi Prastomiyono dengan Chairman (CEO) KIDI Chang-Eon Heo di Seoul, Rabu (6/12).

Kolaborasi antara OJK dengan dua lembaga Korea Selatan ini bertujuan untuk memperluas kerja sama internasional di bidang pengembangan bidang perasuransian khususnya dalam memperkuat infrastruktur keuangan dengan mengembangkan kerangka Jaring Pengaman Keuangan (Financial Safety Net) di sektor asuransi dan pengembangan database teknik penilaian risiko dan penentuan tarif premi asuransi.


"Ruang lingkup kerja sama antara OJK dengan KDIC meliputi pertukaran informasi, kerja sama isu lintas batas, pertukaran pegawai, pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia, dan bidang kerja sama lainnya yang mungkin disepakati," ungkap Ogi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/12).

Baca Juga: Fintech Ilegal Masih Bertebaran, Ini Strategi OJK untuk Menekan Pertumbuhannya

Ogi menjelaskan nota kesepahaman dengan KDIC ini berlaku sejak 7 Desember 2023 untuk jangka waktu selama tiga tahun yaitu hingga sampai Desember 2026. Ogi menambahkan kerja sama OJK dengan KDIC ini sejalan dengan kerangka kebijakan OJK yang dibagi ke dalam dua workstream utama.

"Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian perusahaan asuransi yang bermasalah, dan secara simultan mempersiapkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan dan penguatan sektor industri asuransi nasional agar menjadi sebuah sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," ujar Ogi. 

Di sisi lain, OJK juga telah berkomitmen untuk mendukung terlaksananya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengatur tentang pelaksanaan program penjaminan polis dalam jangka waktu lima tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan.

"Dalam masa transisi sampai dengan pelaksanaan program penjaminan polis pada 2028 mendatang, OJK perlu mempersiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan penguatan unsur Financial Safety Net pada sektor industri asuransi, termasuk di antaranya mengenai resolusi dan pemulihan aset perusahaan asuransi," ungkap Ogi.

Ogi menambahkan program penjaminan polis harapannya dapat memberikan kepastian pembayaran klaim asuransi, sehingga melindungi pemegang polis dari risiko kegagalan operasional perusahaan asuransi. Menurut Ogi hal itu sangat penting untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap kredibilitas sektor industri. 

Selain itu, dalam penandatanganan kerja sama dengan KIDI, Ogi mangatakan bahwa ini merupakan kolaborasi strategis antara OJK dan KIDI. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kerja sama khususnya dalam pengembangan database profil  risiko dan penentuan tarif premi asuransi, joint-research dan capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, serta kerja sama lainnya terkait pengembangan industri asuransi. 

Baca Juga: Bank Ramai Gelar Rights Issue, Begini Kata OJK

"Kami yakin, sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI dapat memberikan kontribusi positif dalam penguatan sektor asuransi di Indonesia dan Korea," jelas Ogi.

Melalui kerja sama OJK dan KIDI, OJK berharap dapat memperdalam pemahaman dan wawasan dalam hal praktik terbaik dari Korea sebagai negara yang telah berhasil membentuk lembaga independen dalam mendorong pengembangan sektor industri asuransi, khususnya dalam hal pengelolaan database dan penetapan tarif premi asuransi.

"Nota Kesepahaman dengan KIDI mulai berlaku pada 1 Januari 2024 untuk jangka waktu selama dua tahun dan secara otomatis akan diperpanjang selama satu tahun jika para pihak menyetujuinya," ungkap Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi