KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurunnya angka kasus sebaran Covid-19 menjadi momentum untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% secara nasional dan serentak oleh seluruh lembaga pendidikan. Demi menyukseskan pelaksanaan PTM, maka perlu mendapatkan dukungan dari para orang tua peserta didik dan tenaga pendidik. Kurniawan, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi, menjelaskan Kemendikbudristek mendukung penerapan PTM 100% dengan mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan capaian pembelajaran. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PTM terbatas, dari total 55 juta peserta didik usia 6 tahun ke atas sebanyak 88% (48,32 juta) sudah menerima vaksinasi dosis 1 dan 71% (39,06 juta) sudah lengkap menerima dosis 2. Selain itu, Kemendikbudristek telah mencabut Surat Edaran terkait diskresi PTM. Diskresi itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kolaborasi Orang Tua hingga Guru Dinilai Jadi Kunci Kesuksesan PTM 100%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurunnya angka kasus sebaran Covid-19 menjadi momentum untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100% secara nasional dan serentak oleh seluruh lembaga pendidikan. Demi menyukseskan pelaksanaan PTM, maka perlu mendapatkan dukungan dari para orang tua peserta didik dan tenaga pendidik. Kurniawan, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi, menjelaskan Kemendikbudristek mendukung penerapan PTM 100% dengan mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan capaian pembelajaran. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PTM terbatas, dari total 55 juta peserta didik usia 6 tahun ke atas sebanyak 88% (48,32 juta) sudah menerima vaksinasi dosis 1 dan 71% (39,06 juta) sudah lengkap menerima dosis 2. Selain itu, Kemendikbudristek telah mencabut Surat Edaran terkait diskresi PTM. Diskresi itu tertuang dalam Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 22 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.