Kolaborasi Tiktok dan Tokopedia Dinilai Bukan Monopoli, Ini Alasannya!



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati masa deadline April mendatang, proses migrasi antara sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia sudah hampir rampung. Fitur transaksi pun sudah menghilang dari aplikasi Tiktok Shop dan bermigrasi ke Tokopedia. 

Direktur Eksekutif  ICT Institute Heru Sutadi menilai migrasi Tiktok Shop dengan Tokopedia akan mendorong pasar e-commerce dalam negeri semakin dinamis. Ia juga menyebut bahwa transaksi kedua entitas perusahaan tersebut tidak akan menciptakan praktik monopoli di pasar.

"Saat ini, kalau dilihat, pasar masih dinamis dan persaingan masih terjadi antara pemain e-ommerce. Dalam hal persaingan biaya ongkir, harga dan kecepatan pengiriman, sehingga tergantung pengguna mau membeli lewat platform mana," kata Heru, Minggu (17/3).


Pengamat ekonomi digital ini menjelaskan, sepanjang ada kompetitor dalam pasar sejenis, yang jumlahnya banyak dan masih dinamis, tidak dapat begitu saja dinilai sebagai monopoli. Baru bisa dikatakan praktik monopoli jika TikTok Shop telah menguasai 50% lebih pasar.

Monopoli atau tidak, sambung Heru, itu perlu diuji oleh lembaga yang memiliki wewenang yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun1999, monopoli terkadang tidak dapat dihindari, sehingga yang dilarang adalah praktik monopoli," tutupnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia rampung sepenuhnya sebelum lebaran 2024.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengkategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yaitu pembayaran, data dan merchant operational.

Saat ini proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah mencapai 87% termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital.

Dari ketiga kelompok itu, yang kemajuanya paling banyak memang yang front end atau merchant operasional hampir 100% migrasi, data dan payment tersisa 6%," kata Isy, Jumat (15/3).

Isy menegaskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 disebutkan bahwa perdagangan digital atau e-commerce, social commerce dan social media harus dibedakan. Beleid itu melarang fitur media sosial dan e-commerce berada dalam satu aplikasi.

Dengan demikian, setelah proses transisi kedua sistem ini selesai secara backend, maka Tokopedia akan memproses sistem pembayaran transaksi pada TikTok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .