Komando pelabuhan di tangan Bea Cukai



JAKARTA. Pemerintah sedang mencari formula untuk mengatasi persoalan lamanya waktu tunggu pelayanan kapal dan barang atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Kini, pemerintah akan menaikkan peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai menjadi koordinator otoritas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selama ini tiga tahap proses perizinan di pelabuhan masih belum sederhana. Yakni proses pre clearence, clearence dan post clearence.

Bambang menyatakan, dengan adanya perbaikan sistem tersebut, Kementerian Keuangan yakin celah penyalahgunaan wewenang di bidang pengurusan izin ekspor-impor akan berkurang. "Terlalu banyak aturan perizinan, terutama seputar impor larangan terbatas," kata Bambang, Senin (3/8).


Senada dengan Bambang, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengatakan, selama ini Ditjen Bea Cukai memiliki sistem yang relatif canggih, sehingga pantas bila dijadikan koordinator. "Kami mengusulkan Ditjen Bea Cukai menjadi koordinatornya," kata Lino.

Menko Ekonomi Sofyan Djalil, menambahkan, dengan adanya koordinasi antar kementerian tentang persoalan dwelling time seputar sektor mana yang harus segera diperbaiki, semakin menunjukkan titik terang. "Banyak peraturan yang harus diperbaiki, ada aturan kementerian yang sedang kami sederhanakan," kata Sofyan.

Targetnya, proses identifikasi penyelesaian persoalan perizinan dapat diselesaikan dalam jangka waktu dua bulan ke depan. Namun, peraturan-peraturan apa saja yang akan dipangkas, Sofyan, masih belum dapat mengatakannya.

Perizinan online

Sofyan menyatakan, untuk jangka pendek perbaikan persoalan dwelling time dilakukan dengan pemangkasan perizinan. Namun untuk jangka panjang, perizinan ekspor-impor harus diterapkan secara online. Sistem tersebut juga harus dipetakan dari sekarang. Berdasarkan perhitungan pemerintah dan Pelindo II, sistem perizinan online tersebut memerlukan waktu sekitar setahun.

Persoalan koordinasi di Pelabuhan saat ini menang masih belum sejalan. Saat ini terdapat 18 kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di pelabuhan. Setiap kementerian dan lembaga itu memiliki kewenangannya atas dasar aturan masing-masing sehingga bisa menerbitkan perizinan lebih dari satu.

Sekadar catatan saja, hingga saat ini waktu bongkar muat di pelabuhan rata-rata masih sekitar 5,5 hari. Lamanya waktu dwelling time tersebut tentu saja masih jauh dari target yang diharapkan pemerintah yang mematok waktu selama empat hari.

Dengan akses yang cepat dalam pengurusan izin ekspor-impor, diharapkan biaya logistik yang harus dikeluarkan oleh pengusaha menjadi lebih murah dari saat ini yang masih 29% dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah menargetkan biaya logistik 19% dari PDB di 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia