Komdigi Akan Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Aplikasinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi menerbitkan aturan teknis mengenai penundaan akses media sosial dan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun di Jakarta pada Jumat (6/3/2026). 

Aturan pemblokiran akun anak ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. 

Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). 


Baca Juga: Fadli Rahman Direktur Danantara: Dampak Externalities 1 Unit PLTSa Bisa Rp 14 Triliun

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, penerbitan aturan ini adalah wujud langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak. 

Tahap implementasi dari kebijakan ini akan resmi dimulai pada 28 Maret 2026 mendatang. Pada tanggal tersebut, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun yang terdaftar di berbagai platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan. 

Pada tahap awal, pemerintah menyasar delapan layanan media sosial dan jejaring besar.  Daftarnya adalah sebagai berikut: 

  1. YouTube 
  2. TikTok 
  3. Facebook 
  4. Instagram 
  5. Threads 
  6. X (dahulu Twitter) 
  7. Bigo Live, 
  8. Roblox 
"Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya," ungkap Meutya dalam keterangan resminya. 

Ancaman dampak negatif internet bagi anak 

Langkah drastis ini diambil pemerintah bukan tanpa alasan. Meutya membeberkan bahwa anak-anak Indonesia saat ini tengah dikepung oleh ancaman yang semakin nyata di internet. 

Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan yang paling menjadi sorotan utama adalah masalah adiksi atau kecanduan.

"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegas Meutya. 

Penerbitan aturan ini sekaligus menorehkan sejarah baru. Meutya mengeklaim kebijakan penundaan akses berdasarkan usia ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama di dunia yang mengambil sikap tegas di ruang digital. 

Baca Juga: Kebocoran Data Indonesia Tinggi, Samsung Siapkan Privacy Display di Galaxy S26 Series

Pemerintah tidak menampik bahwa implementasi aturan pembatasan ini berpotensi memicu ketidaknyamanan di masa awal transisi.

Anak-anak kemungkinan besar akan mengeluh karena kehilangan akses akun mereka, dan orang tua bisa jadi kebingungan menghadapi protes tersebut. 

Namun, Meutya meyakini pil pahit ini harus ditelan di tengah kondisi yang ia sebut sebagai "darurat digital".

Menurutnya, kebijakan ini adalah upaya negara untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara utuh.

"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," pungkasnya.

Sumber: https://tekno.kompas.com/read/2026/03/07/08010037/komdigi-akan-blokir-akun-medsos-anak-di-bawah-16-tahun-ini-daftar-sasaran?source=headline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News