Komdigi Desak TikTok dan Roblox Patuhi Pembatasan Usia 16 Tahun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platform digital TikTok dan Roblox untuk segera mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. 

“Kita sebelumnya telah memberi peringatan kepada TikTok. Jadi sifatnya bukan pemeriksaan, tetapi peringatan kepada TikTok dan Roblox yang sebelumnya kepatuhan parsial untuk segera memenuhi kepatuhannya,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, kata Kamis (9/4/2026). 

Peringatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). 


Baca Juga: Wamenhaj Sebut Pemerintah Arab Saudi Tidak Menerbitkan Visa Haji Furoda Tahun Ini

Menurut Meutya, pemerintah masih menunggu rencana aksi dari TikTok dan Roblox terkait langkah konkret yang akan diambil untuk memenuhi kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

“Kita masih tunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10, yaitu besok, untuk kemudian menyampaikan kembali apa rencana aksi dari kedua platform itu,” ujarnya.

Disisi lain, Komdigi mengumumkan bahwa Meta selaku pengelola platform Instagram, Facebook, dan Threads telah melakukan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. 

“Per hari ini kami melihat Meta telah secara resmi mengubah community guidelines dengan menetapkan batas minimum usia 16 tahun pada seluruh platformnya, yakni Instagram, Facebook, dan Threads. Hal ini juga telah disampaikan melalui surat resmi yang kami terima,” katanya. 

Kementerian Komunikasi dan Digital menyampaikan apresiasi kepada Meta yang dinilai menunjukkan iktikad baik dalam menyelaraskan fitur dan layanan produknya dengan ketentuan hukum di Indonesia. 

Langkah kepatuhan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan yang berlangsung pada awal pekan lalu.

Dengan demikian, pemerintah menilai, persyaratan kepatuhan yang diminta telah dipenuhi. Meski demikian, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan implementasi kebijakan tersebut tetap akan diawasi secara berkelanjutan.

Meta disebut akan menerapkan kepatuhan secara bertahap guna memastikan seluruh fitur berjalan sesuai aturan yang berlaku. 

"Kita sudah menyampaikan kepada Meta bahwa kepatuhan ini akan kita ikuti dengan pengawasan," kata dia.

Baca Juga: DPR Akan Panggil Kepala BGN Terkait Polemik 20.000 Motor Listrik MBG

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/04/09/18562341/komdigi-desak-tiktok-dan-roblox-patuhi-aturan-pembatasan-usia-16-tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News