KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platform digital TikTok dan Roblox untuk segera mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. “Kita sebelumnya telah memberi peringatan kepada TikTok. Jadi sifatnya bukan pemeriksaan, tetapi peringatan kepada TikTok dan Roblox yang sebelumnya kepatuhan parsial untuk segera memenuhi kepatuhannya,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, kata Kamis (9/4/2026). Peringatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Komdigi Desak TikTok dan Roblox Patuhi Pembatasan Usia 16 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendesak platform digital TikTok dan Roblox untuk segera mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. “Kita sebelumnya telah memberi peringatan kepada TikTok. Jadi sifatnya bukan pemeriksaan, tetapi peringatan kepada TikTok dan Roblox yang sebelumnya kepatuhan parsial untuk segera memenuhi kepatuhannya,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, kata Kamis (9/4/2026). Peringatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).