KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan layanan rollover atau akumulasi internet, menyusul gugatan kuota internet hangus setelah periode waktu berlaku. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Ia menegaskan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.
Komdigi Kaji Aturan Baru Usai MK Wajibkan Kuota Internet Tak Hangus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan layanan rollover atau akumulasi internet, menyusul gugatan kuota internet hangus setelah periode waktu berlaku. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Ia menegaskan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku.