KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengkaji secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet hangus setelah masa berlaku paket berakhir. Putusan itu membuka jalan bagi penerapan skema perlindungan konsumen, termasuk layanan rollover atau akumulasi kuota internet. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan akan menjadikannya sebagai dasar dalam mengevaluasi regulasi yang berlaku di sektor telekomunikasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mempelajari implikasi putusan tersebut sebelum mengambil langkah kebijakan lebih lanjut. "Komdigi akan mengkaji hasil putusan secara komprehensif," kata Meutya dalam keterangan yang diterima Kontan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Keterbatasan APBN Jadi Tantangan Pengembangan Infrastruktur Transportasi Menurut Meutya, pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mengkaji dampak putusan tersebut, termasuk kemungkinan melakukan penyesuaian regulasi apabila diperlukan agar selaras dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Komdigi juga menegaskan komitmennya dalam mengawal implementasi putusan tersebut agar hak-hak konsumen tetap terlindungi, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan kualitas layanan jaringan telekomunikasi di Indonesia. “Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” tandas Meutya.
MK Wajibkan Operator Sediakan Pilihan Layanan Kuota Internet Tetap Aktif
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23/7/2026) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan setelah masa berlaku paket berakhir.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skenario APBN Hadapi Kenaikan Harga Minyak, Subsidi Energi Dijaga Dalam pertimbangannya, MK menilai perlindungan terhadap konsumen tidak harus diwujudkan dalam satu bentuk tertentu. Operator telekomunikasi dapat menerapkan berbagai skema perlindungan yang proporsional sesuai dengan model bisnis dan layanan yang dimiliki. Beberapa alternatif yang disebutkan MK antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai memberikan kepastian dan keadilan bagi pelanggan. Putusan tersebut diperkirakan akan menjadi landasan baru dalam penyusunan kebijakan di sektor telekomunikasi, sekaligus mendorong operator menghadirkan layanan yang lebih berpihak kepada konsumen tanpa mengesampingkan keberlangsungan investasi dan pengembangan jaringan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News