KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan ruang digital di tengah aksi demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026). Pengawasan dilakukan untuk mencegah ruang digital dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), ujaran kebencian, provokasi, hingga konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Jombang, Bakal Hadiri Muktamar NU ke 35 “Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2026). Meutya mengatakan, Komdigi akan mengambil langkah tegas terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini. Massa dari luar daerah juga disebut telah mulai berdatangan dan berkumpul di sekitar Gedung DPR sejak Rabu (26/8/2026). Seiring aksi tersebut, Komdigi meningkatkan pemantauan terhadap berbagai percakapan, unggahan, hingga siaran langsung yang berkaitan dengan demonstrasi. Langkah tersebut juga dilakukan setelah adanya informasi mengenai penangkapan sejumlah orang yang diduga akan membuat kerusuhan dalam aksi unjuk rasa hari ini. Dari hasil pemantauan, Komdigi menemukan sejumlah siaran langsung yang dinilai lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian hadiah atau gift.
Komdigi Perketat Pengawasan di Tengah Aksi Demo, Siap Tindak Konten Provokatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan ruang digital di tengah aksi demonstrasi yang berlangsung pada Kamis (27/8/2026). Pengawasan dilakukan untuk mencegah ruang digital dimanfaatkan untuk menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK), ujaran kebencian, provokasi, hingga konten yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan kritik dan aspirasi. Namun, kebebasan berpendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Jombang, Bakal Hadiri Muktamar NU ke 35 “Kritik dan aspirasi masyarakat kami hormati dan kami persilakan. Tetapi provokasi, DFK, ujaran kebencian, dan konten yang sengaja dibuat untuk menghasut atau memperkeruh keadaan tidak akan kami biarkan,” tegas Meutya dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2026). Meutya mengatakan, Komdigi akan mengambil langkah tegas terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini. Massa dari luar daerah juga disebut telah mulai berdatangan dan berkumpul di sekitar Gedung DPR sejak Rabu (26/8/2026). Seiring aksi tersebut, Komdigi meningkatkan pemantauan terhadap berbagai percakapan, unggahan, hingga siaran langsung yang berkaitan dengan demonstrasi. Langkah tersebut juga dilakukan setelah adanya informasi mengenai penangkapan sejumlah orang yang diduga akan membuat kerusuhan dalam aksi unjuk rasa hari ini. Dari hasil pemantauan, Komdigi menemukan sejumlah siaran langsung yang dinilai lebih berorientasi pada viralitas dan monetisasi, termasuk melalui fitur pemberian hadiah atau gift.
TAG: