Komdigi: Roblox dan YouTube Belum Patuhi PP Tunas soal Batas Usia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menyampaikan bahwa tersisa dua platform digital yang belum mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Pembatasan akses pengguna merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun apa informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube," kata Meutya, dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).


Baca Juga: Inflasi Pangan Mulai Terkendali, Pemerintah Klaim Intervensi Mulai Berhasil

"Kami sudah mendapat komitmen kepatuhan dari X, Bigo Live, dari seluruh grup Meta yaitu Instagram, Facebook, Threads, dan juga kemudian dari TikTok," sambungnya.

Meutya menuturkan, kepatuhan enam platform digital tersebut menjadi langkah awal kemenangan sekali lagi bagi publik di Indonesia, terutama bagi anak-anak yang di bawah 16 tahun berjumlah 70 juta.

Sementara itu terkait Roblox, Meutya menyebut bahwa platform tersebut secara global di headquarters-nya di Amerika Serikat, telah melakukan adjustment setting. "Itu fitur baru terhadap Roblox sedunia dalam rangka juga kepatuhan terhadap social media ban atau delay kepada anak-anak masuk ke dalam sosial media dan juga games," ucapnya.

Meski kebijakan global, Komdigi tetap mengingatkan Roblox untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP TUNAS.

Baca Juga: Situasi Global Penuh Ketidakpastian, Tax Ratio 13% Dinilai Sulit Tercapai

Adapun, dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan, di antaranya sanksi administratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Selain menjatuhkan teguran, Komdigi juga mengimbau seluruh platform digital lainnya agar segera memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS.

Pemerintah meminta setiap platform menyampaikan rencana implementasi kebijakan serta melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri paling lambat dalam waktu tiga bulan.

Delapan platform yang menjadi tahap awal implementasi PP TUNAS meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News