KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa sampai saat ini gim Roblox belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa saat ini Roblox sudah melakukan perubahan yang besar. Namun, perubahan itu masih belum mengimplementasikan PP Tunas. "Meskipun ini adalah kebijakan global, kami mengingatkan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi," ujar Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Komdigi Sebut Roblox Belum Patuhi PP Tunas Meski Lakukan Perubahan Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa sampai saat ini gim Roblox belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa saat ini Roblox sudah melakukan perubahan yang besar. Namun, perubahan itu masih belum mengimplementasikan PP Tunas. "Meskipun ini adalah kebijakan global, kami mengingatkan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi," ujar Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
TAG: