Komdigi Sebut Roblox Belum Patuhi PP Tunas Meski Lakukan Perubahan Besar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan bahwa sampai saat ini gim Roblox belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa saat ini Roblox sudah melakukan perubahan yang besar. Namun, perubahan itu masih belum mengimplementasikan PP Tunas.

"Meskipun ini adalah kebijakan global, kami mengingatkan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi," ujar Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026). 


Baca Juga: PP Tunas Berlaku, Anak Usia di Bawah 13 Tahun Hanya Bisa Main Roblox Secara Offline

Meutya menjelaskan bahwa Amerika Serikat (AS) sudah melakukan perubahan besar pada pengaturan gim Roblox. Namun, Komdigi menemukan perubahan tersebut masih ada sejumlah fitur yang membolehkan adanya komunikasi dengan orang tidak dikenal.

"Kemarin sudah diumumkan ada fitur Roblox untuk kids gitu ya, dimana kita masih menemukan bahwa adjustment tersebut masih membolehkan ada komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," kata dia. 

Meutya berharap Roblox bisa mematuhi PP Tunas untuk pembaruan fiturnya. Jika tidak mematuhinya maka perubahan tersebut masih belum bisa diterima Komdigi.

Baca Juga: PP Tunas Resmi Berlaku, Ini Daftar Platform yang Melanggar Aturan Perlindungan Anak

"Jadi artinya belum, kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas. Kami mencatat itikad baik dan yakin bahwa Roblox ke depan akan terus melakukan perbaikan sampai sempurna untuk mengikuti PP Tunas," ucap Meutya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News