KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengaku telah menarik atau
takedown sebanyak 5,16 juta konten bermuatan judi online (Judol) selama periode 2017 hingga November 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi Syofian Kurniawan menjelaskan bahwa sebanyak 4,45 juta di antaranya merupakan
takedown terhadap IP atau situs.
Baca Juga: Menteri Meutya Hafid Minta Platform Media Sosial Bantu Perangi Judi Online "Sejak periode 2017 hingga 14 November 2024 total telah sebanyak 5.169.537 konten perjudian yang ditangani Kemkomdigi. Dari jumlah tersebut 4.451.041 di antaranya adalah berupa situs dan IP,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (14/11) Sementara itu, sejak Rabu (13/11/2024) hingga Kamis (14/11/2024) Direktorat PAI Kemkomdigi telah melakukan takedown 6.939 konten berdasarkan hasil patroli siber dan aduan masyarakat. Kemudian, secara akumulatif sejak 20 Oktober - 14 November 2024 pemerintah sudah melakukan takedown sebanyak 290.169 konten judi online dengan rincian 268.261 pada website dan IP, 12.054 konten pada platform Meta, 6.095 pada file sharing, 2.412 pada google/youtube, 1.214 melalui platform X, 74 konten pada Telegram, dan 38 melalui Tiktok. Adapun yang terbaru, sebanyak dua akun media sosial (medsos) atau influencer (pemengaruh) dengan jumlah pengikut puluhan ribu kembali ditutup oleh Kementerian Komdigi karena terhubung dan turut mempromosikan judi online.
Baca Juga: Bos OJK Bertemu Menteri Komdigi, Bahas Aktivitas Keuangan Ilegal Keduanya adalah
@katakstvns70 (20,2 ribu pengikut) dan
@polamisteri (17,6 ribu pengikut). Sofyan melanjutkan, saat ini lebih dari 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun tercatat telah terpapar judol melalui berbagai game atau permainan dari aplikasi di handphone. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan, karena banyak dari mereka yang belum sepenuhnya memahami bahaya yang dapat ditimbulkan dari perjudian digital. “Game yang tampaknya tak berbahaya bisa dengan mudah menyusupkan konten judi, yang pada akhirnya dapat merusak perkembangan mental dan emosional anak-anak,” tambahnya.
Baca Juga: Menko Polkam: Ada 8,8 Juta Pemain Judol, Didominasi Menengah ke Bawah dan Anak Muda Oleh karena itu, pengawasan orang tua terhadap penggunaan perangkat digital anak harus lebih diperhatikan. Dia menegaskan, orang tua harus lebih aktif memeriksa aktivitas anak khususnya di telepon genggam. Serta perlu memastikan bahwa game yang dimainkan sesuai dengan usia anak, dan menghindarkan mereka dari potensi paparan konten yang mengarah pada perjudian. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto