KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang tenggat pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), pemerintah mulai mempercepat proses kepatuhan platform digital di Indonesia. Regulasi tersebut dasar baru pengawasan layanan digital berbasis risiko. Terutama terhadap platform yang berpotensi diakses anak-anak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan seluruh platform digital segera menyampaikan hasil penilaian mandiri atau
self assessment paling lambat 6 Juni 2026. Penilaian tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan profil risiko masing-masing layanan digital terhadap anak.Analisis Hukum Ahli Pertama Komdigi sekaligus penyusun regulasi PP Tunas, Hendro Sulistiono mengatakan, penilaian mandiri menjadi tahapan penting memetakan tingkat risiko layanan digital terhadap anak.
Kategori risiko tinggi dalam PP Tunas bukanabel negatif ataupun bentuk pelanggaran hukum terhadap platform digital. Kategori tersebut menunjukkan, layanan memiliki tingkat risiko tinggi apabila digunakan oleh anak pada kelompok usia tertentu sehingga aksesnya perlu dibatasi. Kategori tinggi berlaku untuk anak hingga usia 18 tahun dengan pendampingan orang tua, kategori menengah untuk usia 16—18 tahun, dan kategori rendah untuk anak di bawah 16 tahun. Hendro menegaskan prinsip utama dalam PP Tunas adalah memastikan aktivitas anak di ruang digital tetap berada di bawah pengawasan orang tua. Regulasi juga mendorong penerapan pendekatan
safety by design dan
privacy by design oleh platform digital. “Tujuan utama PP Tunas adalah memberikan perlindungan bagi anak dan memastikan kepentingan terbaik anak terpenuhi ketika mengakses ruang digital,” ujarnya, Rabu (13/5) Dalam implementasinya, Komdigi telah menetapkan sejumlah platform dengan profil risiko tinggi. Yakni Roblox, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live dan YouTube.
Baca Juga: Bantah Kurangi Pasokan Pertalite, Pertamina Sebut Ada Kendala Cuaca & Penimbunan Hendro mengatakan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kajian internal pemerintah dan mempertimbangkan kondisi penggunaan di Indonesia. Roblox misalnya. Di Indonesia memiliki pengguna anak yang signifikan dan sudah ada anak yang terdampak di situ. "Selain melihat itu, kami menetapkan Roblox sebagai salah satu media sosial,” kata Hendro. Menurutnya, banyak gim saat ini telah memiliki fitur percakapan, komunikasi video,
live streaming, sistem komunitas, hingga
user-generated content yang membuat anak tidak hanya berinteraksi dengan sistem, tetapi juga dengan pengguna lain. Pemerintah menggunakan tujuh indikator dalam menentukan profil risiko tinggi suatu platform. Mulai dari potensi anak berhubungan dengan orang tidak dikenal, paparan pornografi dan kekerasan, eksploitasi komersial terhadap anak, ancaman terhadap data pribadi, risiko adiksi, gangguan kesehatan psikologis, hingga gangguan kesehatan fisiologis. Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini menegaskan, cakupan PP Tunas tidak hanya menyasar delapan platform besar, tetapi berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik maupun privat.
“Termasuk
search engine, e-commerce, marketplace, layanan fintech, perbankan, termasuk juga layanan yang memang mengumpulkan data pribadi secara besar,” kata Mediodecci. Di sisi lain, pemerintah menegaskan implementasi PP Tunas tetap mempertimbangkan keberlangsungan industri digital nasional, termasuk sektor gim. Direktur Gim Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, Luat S.P. Sihombing menyebut, Indonesia merupakan pasar gim terbesar di Asia Tenggara sekaligus menghadapi tantangan besar dalam perlindungan anak di ruang digital. "Sekitar 70 juta anak yang memerlukan perlindungan di ruang digital,” tulis paparan tersebut. Indonesia memiliki lebih dari 150 juta gamer aktif dengan nilai pasar gim mencapai US$ 2 miliar pada 2024. Namun, pengembang lokal baru menguasai sekitar 0,5% pendapatan pasar gim nasional. Pemerintah juga menegaskan pendekatan regulasi dilakukan berdasarkan tingkat risiko layanan, bukan langsung terhadap sektor industrinya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News