KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi perlindungan anak untuk mengantisipasi dampak negatif ruang digital. Komdigi menargetkan pembahasan regulasi itu selesai dalam dua bulan ke depan karena telah ditetapkan sebagai prioritas nasional. Regulasi itu merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, penyiapan regulasi itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman di dunia digital.
Komdigi Siapkan Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi perlindungan anak untuk mengantisipasi dampak negatif ruang digital. Komdigi menargetkan pembahasan regulasi itu selesai dalam dua bulan ke depan karena telah ditetapkan sebagai prioritas nasional. Regulasi itu merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengatakan, penyiapan regulasi itu merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman di dunia digital.