Komdigi Terbitkan SK Penanganan Disinformasi, Platform Wajib Takedown Maksimal 4 Jam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang penanganan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian.

Aturan ini mempertegas kewenangan pemerintah dalam menjaga ruang digital dari konten yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sekaligus memperkuat kewajiban platform digital dalam melakukan moderasi konten.

Dalam beleid tersebut, Komdigi menetapkan bahwa informasi elektronik yang mengandung disinformasi dan ujaran kebencian dikategorikan sebagai konten yang meresahkan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.


Baca Juga: Pendapatan Bundamedik (BMHS) Naik 3,87% Menjadi Rp 1,61 Triliun pada 2025

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang digital tetap sehat dan bertanggung jawab.

“Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” demikian tertuang dalam keputusan tersebut dikutip Minggu (5/4/2026).

Lebih lanjut, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, khususnya yang menyediakan konten buatan pengguna (user generated content), diwajibkan melaksanakan perintah pemutusan akses terhadap konten bermasalah.

Penanganan konten tersebut bersifat mendesak dan harus dilakukan secepatnya, paling lambat empat jam sejak perintah diterima.

Baca Juga: Indonesia Perkuat Kerja Sama dengan China, Forum Beijing Bidik Investasi

“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh Menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian … paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses,” demikian bunyi aturan tersebut.

Untuk memastikan kepatuhan, Komdigi juga menyiapkan mekanisme pengawasan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Sistem ini akan digunakan untuk memantau pelaksanaan kewajiban moderasi oleh platform digital.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menilai penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian di ruang digital berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, kepanikan publik, gangguan keamanan, hingga konflik sosial antarkelompok.

Baca Juga: Layanan Purnajual Jadi Kunci, Produsen Memperpanjang Masa Garansi Produk

Selain itu, konten semacam ini juga dinilai dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara serta bertentangan dengan nilai Pancasila dan semangat persatuan bangsa.

Melalui penerbitan SK ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola ruang digital, sekaligus memastikan penyelenggara sistem elektronik turut bertanggung jawab dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan kondusif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News