KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menyatakan bahwa TikTok sudah menjadi satu-satunya platform yang sudah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Menteri Komdigi RI, Meutya Hafid menyebutkan bahwa platform TikTok sudah bergabung dalam gerakan melindungi anak-anak dibawah umur Indonesia. "Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform Tiktok, yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," ujar Meutya Hafid di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
Komdigi: TikTok Sudah Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah 16 Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menyatakan bahwa TikTok sudah menjadi satu-satunya platform yang sudah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Menteri Komdigi RI, Meutya Hafid menyebutkan bahwa platform TikTok sudah bergabung dalam gerakan melindungi anak-anak dibawah umur Indonesia. "Kami bersuka cita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform Tiktok, yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," ujar Meutya Hafid di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).
TAG: