Gaji DPD RI 2024 - Jakarta. Pelawak Komeng membuat kejutan dengan mendapatkan suara terbanyak di Pemilu DPD RI 2024. Simak gaji dan tunjangan DPD RI 2024. Komedian Komeng menjadi pembicaraan belakangan ini. Langkahnya terjun ke dunia politik melalui Pemilu DPD Ri 2024 mendapat dukungan antusias dari masyarakat. Sesuai tempat tinggalnya, Komeng mendaftar sebagai calon DPD RI dari Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, Komeng unggul dibandingkan calon anggota DPD RI lainnya.
Merujuk website real count Pemilu 2024 di Sirekap KPU, Komeng berhasil mendapatkan jumlah suara 1.797.627 atau 12,02% per Senin (19/2/2024) pukul 06.16 WIB. Komeng menjadi caleg DPD RI dari Jawa Barat dengan perolehan tertinggi sementara di dapilnya mengungguli caleg lainnya seperti Jihan Fahira (693.088), Aanya Rina Casmayanti (806.763), Aceng Fikri (490.747), dan lainnya. Perhitungan suara tersebut baru berasal dari 78.126 TPS atau 55,62% dari seluruh TPS yang berjumlah 140.457. Perolehan suara Komeng maupun calon anggota DPD RI 2024-2029 masih berpeluang besar bertambah. Namun, dengan data sementara ini, Komeng sangat berpeluang menjadi anggota DPD 2024-2029. Baca Juga: Pengumuman Hasil Real Count Pemilu 2024 Diumumkan Kapan? Ini Informasinya Gaji dan tunjangan DPD RI 2024 Diberitakan Kompas.com, rincian gaji DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya. Gaji anggota DPR maupun DPD terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, serta gaji anggota merangkap ketua. Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI. "Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008. Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:
- Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua dpd RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000.
- Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000.