KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) berkomentar mengenai kasus gugatan tiga nasabah korban pembobolan giro sebesar Rp 820 miliar. Ketiga penggugat tersebut yang mendaftar gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia dengan nomor perkara 695/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. PT Asuransi Umum Mega dengan nomor perkara 696/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. Kedua perusahaan asuransi ini mendaftarkan gugatan pada 19 Desember 2017, pun dengan kuasa hukum yang sama. Sementara satu gugatan lainnya berasal dari anak usaha Grup Astra yaitu, PT Surya Artha Nusantara Finance yang baru mendafrkan gugatan pada 26 Juni 2018 dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Komentar BTN terkait gugatan tiga nasabah korban pembobolan giro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) berkomentar mengenai kasus gugatan tiga nasabah korban pembobolan giro sebesar Rp 820 miliar. Ketiga penggugat tersebut yang mendaftar gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia dengan nomor perkara 695/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. PT Asuransi Umum Mega dengan nomor perkara 696/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. Kedua perusahaan asuransi ini mendaftarkan gugatan pada 19 Desember 2017, pun dengan kuasa hukum yang sama. Sementara satu gugatan lainnya berasal dari anak usaha Grup Astra yaitu, PT Surya Artha Nusantara Finance yang baru mendafrkan gugatan pada 26 Juni 2018 dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.